Polemik mengenai 11 profesor Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin masih menjadi sorotan. Terakhir beredar kabar para guru besar tersebut telah dicopot, benarkah?
Banuaterkini.com, BANJARMASIN – Kasus ini mencuat setelah sebelas profesor dari Fakultas Hukum diduga merekayasa syarat permohonan guru besar.
Kasus ini bermula dari laporan anonim yang diterima Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang kemudian memicu penyelidikan intensif.
Dikutip dari Antara, Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie, menyatakan bahwa universitas telah membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki dugaan pelanggaran integritas akademik tersebut sesuai instruksi dari kementerian.
Tim internal, kata Aflanie, yang terdiri dari lima anggota ini bertugas mengumpulkan data dan bukti terkait kasus tersebut, serta bekerja sama dengan inspektorat jenderal yang sudah dua kali turun langsung ke ULM.
Iwan menegaskan bahwa universitas akan mematuhi semua arahan dan bekerja sama penuh dengan tim investigasi.
Ia juga menyatakan bahwa setiap proses pengajuan gelar guru besar di ULM telah mengikuti prosedur yang ketat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meski demikian, 11 profesor yang terlibat dalam kasus ini masih menjalankan tugas mereka seperti biasa karena dugaan pelanggaran tersebut belum terbukti secara hukum.
Ini kata Aflanie karena pelanggaran integritas akademik yang mereka lakukan masih dalam bentuk dugaan.
“Kecuali nanti ada turun surat dari menteri yang menyatakan lanjut atau pemberhentian maka kami akan diambil tindakan yang lebih konkrit oleh universitas,” lanjutnya dikutip dari bacakabar, Senin (08/07/2024) lalu.
Dia katakan, pihak universitas menunggu keputusan lebih lanjut dari kementerian untuk mengambil tindakan konkrit.
Polemik ini mengundang perhatian luas karena percepatan pengangkatan guru besar tidak hanya terjadi di ULM, tetapi juga di berbagai universitas lain di Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing dan kualitas pendidikan tinggi nasional.
Namun, seperti dikutip dari Antara (09/07/2024), ULM menegaskan bahwa semua prosedur telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku di bawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) ULM.