Jajaran FISIP Uniska MAB Sowan ke DPMPTSP Jogjakarta

Banuaterkini.com - Kamis, 1 Februari 2024 | 12:40 WIB

Post View : 20

Jajaran dekanat dan dosen FISIP Uniska MAB bersama sejumlah mahasiswa Prodi AP dan Ilkom melakukan kunjungan ke DPMPTSP Kota Jogjakarta, Senin (29/01/2024). Foto: BANUATERKINI/Sayri.

Laporan: Ahmad Kusairi

Fakultas Ilmu Sosial dan ILmu Politik (Fisip) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) melakukan kunjungan atau sowan ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogjakarta, Senin (29/01/2024)  pagi.

Jogjakarta, Banuaterkini.com - Kegiatan yang dirangkai dalam kegiatan kaji tiru tersebut dimaksudkan untuk menggali pengalaman dan berbagai kebijakan publik yang dilaksanakan di daerah istimewa tersebut.

Dekan FISIP Uniska MAB, Dr Hj Dewi Merdayanti menyampaikan bahwa tujuan ini semata untuk menimba pengalaman dari Pemko Jogjakarta terkait tata kelola pemerintahan yang baik berbasih pelayanan.

"Maksud dan tujuan kami mengunjungi  Jogjakarta adalah untuk menggali pengetahuan dan menimba pengalaman terkait tata kelola pemerintahan di Pemko Jogjakarta terutama pelayanan yang dilaksanakan melalui DPMPTSP," kata Hj Dewi Merdayanti dalam keterangannya kepada Banuaterkini.com, Kamis (01/02/2024).

Dikatakan, selain menambah pengetahuan dan pengalaman terkait tata kelola kebijakan publik, kunjungan mereka ke daerah istimewa tersebut untuk berwisata.

Turut hadir dalam kunjungan dan kegiatan kaji tiru sekaligus wisata pendidikan tersebut sejumlah pejabat struktural di lingkungan FISIP Uniska MAB, Wakil Dekan I, Junaidy MAB, M.Ikom, Wakil Dekan II, Lieta Dwi Novianti M.Ikom, wakil Dekan II, Agus Humaidi M.Ikom, Kaprodi AP Sitna Hajar Melawati M.AP, Kaprodi Ilkom Risa Dwi Ayuni, sejumlah dosen puluhan mahasiswa dari Prodi AP dan Ilkom.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Jogjakarta, Budi Santosa melalaui Koordinator JF Kelompok dan JF Penanaman Modal, Wiwin Giri Doriawani menyampaikan apresiasi atas kunjungan rombongan jajaran FISIP Uniska MAB.

Menurut dia, sebenarnya mengenai tata kelola di DPMPTSP mengikuti hampir sama dengan daerah lain yaitu sesuai dengan regulasi terkait optimalisasi pelayanan publik dengan cara memangkas birokrasi pelayanan yang selama ini berlaku.

Sebelumnya, ujar dia, pelayanan seluruh dinas dilakukan oleh masing-masing, tetapi setelah regulasi yang mewajibkan setiap daerah memiliki DPMPTSP, maka seluruh pelayanan publik dikelola secara terpusat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

Tetapi harus dicatat, ujar dia, bahwa MPT tidak bertugas untuk menentukan boleh tidaknya atau diizinkan atau tidaknya sebuah proses perizinan, karena hal itu akan dikembalikan kepada masing-masing dinas terkait.

MPP, lanjut dia, hanya merekomendasikan kepada dinas teknis yang sesuai dengan bidang pelayanan perizinan yang diajukan oleh masyarakat.

"Seluruh proses mengikuti aturan yang berlaku, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi. Nah, MPP hanya bertugas memverifikasi, apakah syarat dan ketentuannya terpenuhi," kata Doriawani, Senin (29/01/2024).

Sebagai contoh, dalam proses perizinan tata ruang, pengurusan perizinannya diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), MPP hanya bertugas merekomendasikan ke dinas tersebut.

"Jadi, keberadaan MPP, tidak memproses izin, bukan menerbitkan boleh tidaknya izin diberikan, itu adalah tugas dinas atau instansi terkait. Tetapi, konsumen atau masyarakat tidak boleh berhubungan langsung dengan dinas atau instansi terkait tadi," imbuhnya.

Semua pintu pelayanan perizinan dibuka kepada masyarakat hanya melalui MPP, jadi tidak langsung berhubungan dengan instansi teknis.

"Semua pintu ada di MPP, mau tanya, mau protes, mau mengadu, mau marah-marah, semua ada di MPP," pungkasnya.

Editor: Ghazali Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev