Agar Layanan Publik Lebih Optimal, Indonesia Perlu UU Pemerintahan Digital

Banuaterkini.com - Selasa, 21 Juni 2022 | 07:08 WIB

Post View : 0


Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP), Gusti Farid Hasan Aman. Sumber: instagram @gtfarid.official.

Editor: Indra SN/M/DQ

Undang-Undang tentang Pemerintahan Digital atau kami singkat PemDi, diharapkan dapat mengatasi dan meningkatkan kinerja pelayanan Pemerintah kepada masyarakat.

Jakarta, Banuaterkini.com - Ketua Badan Kersama Parlemen (BKSP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Gusti Farid Hasan Aman, mengatakan UU PemDi diharapkan dapat menjawab tantangan dunia modern, salah satunya di bidang pelayanan pemerintahan.

Dutip dari akun Instagram gtfarid.official, Senin (20/06/22) Farid menjelaskan pemerintahan elektronik menjadi hal yang tidak terhindarkan dengan kemajuan teknologi. Pemerintahan elektronik menyasar pada tiga kluster, yaitu pemerintah digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital.

Menurutnya inovasi teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

"Hal ini sudah dirintis di berbagai daerah di Indonesia dengan konsepnya masing-masing. Undang-undang ini nantinya menjadi payung hukum tentang ekosistem digital nasional," jelas anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantam Selatan.

Permasalahan seperti perlindungan data nasional, otentifikasi dokumen online, sistem pembayaran non tunai, dan kejahatan digital memerlukan payung hukum berupa undang-undang.

Kesiapan pemerintah elektronik bukan hanya bersumber pada kesiapan pemerintah, ada banyak stakeholder yang perlu dilibatkan. Undang-undang ini penting untuk mengawal setiap stakeholder tersebut, jelasnya.

UU tentang Pemerintahan Digital atau kami singkat PemDi, diharapkan dapat mengatasi masalah yang sering terjadi dilingkungan Pemerintah, seperti kurang efektif dan efisien pegawai di Indonesia selama ini,” kata Badikenita. Dijelaskannya, PPUU adalah alat kelengkapan di DPD yang mengirimkan proposal Prolegnas di DPD.

Sementara itu, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Badikenita BR Sitepu, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan banyak kunjungan terkait sosialisasi RUU PemDi ini kepada para pemangku kebijakan di daerah. 

“RUU PemDi ini, diharapkan dapat mengatasi masalah yang sering terjadi dilingkungan Pemerintah, seperti kurang efektif dan efisien pegawai di Indonesia selama ini,” ujar Badikenita dihubungi Banuaterkini.com, Selasa (21/06/22).

Dijelaskannya, PPUU adalah alat kelengkapan di DPD yang mengirimkan proposal Prolegnas di DPD dan berhak menyusun RUU selain di DPD RI. 

Berdasarkan hasil Pleno pada masa sidang ke 2 tahun sidang 2021-2022, PPUU menyepakati untuk menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital yang merupakan bagian daftar RUU yang didalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024 dengan nomor urut 245 sebagai usulan murni DPD RI.

Selain itu, secara sosiologis saat ini, perkembangan digitalisasi di dalam berbagai aspek dan sektor cukup masif dilakukan dan hasilnya dapat menyelesaikan masalah dalam proses pengambilan keputusan khususnya terkait pelayanan publik. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev