Kasus di Banjarbaru tersebut bahkan berujung pada keputusan kontroversial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru yang membatalkan pencalonan Aditya-Said, dan menuai protes dari berbagai pihak.
Menanggapi perbedaan penanganan ini, Aris menegaskan bahwa Bawaslu Kalsel tidak menerapkan standar ganda.
“Kami tetap profesional dalam melaksanakan tugas dan tidak memperlakukan standar ganda dalam penanganan perkara,” ujar Aris menepis anggapan adanya perlakuan berbeda antara kasus Banjar dan Banjarbaru.
Kasus dugaan pelanggaran kampanye di Banjar ini dilaporkan oleh tim pemenangan paslon nomor urut 2, Syaifullah Tamliha dan Ahmad Bahasyim, yang menuntut pembatalan pencalonan Saidi Mansyur dan Habib Idrus Alhabsyie.
Laporan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran penggunaan tagline dan atribut yang dinilai melanggar aturan kampanye. Bawaslu Kabupaten Banjar kini bertugas menangani laporan ini dengan tetap berada di bawah pengawasan Bawaslu Kalsel.
Dengan pelimpahan kasus ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten Banjar dapat menyelesaikan proses penanganan secara efektif dan transparan, mengingat batas waktu yang ketat untuk memproses dugaan pelanggaran dalam pilkada.