Laporan: Muaz l Editor: DR MDQ
Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel), HM Zairullah Azhar menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanbu bertanggung jawab melakukan ganti-rugi tanah warga maupun perusahaan yang dijadikan jalan alternatif pasca longsor poros jalan nasional di Satui.
Batulicin, Banuaterkini.com - Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Zairullah dalam jumpa pers kali kedua dalam upaya antisipasi dan jalan keluar bagi lalu-lintas kendaraan, pasca longsor infrastruktur poros jalan nasional di kilometer 171 Satui.
Dalam jumpa pers tersebut, Bupati Zairullah memastikan bahwa penyediaan jalur alternatif merupakan solusi konkrit yang diambil Pemkab Tanbu untuk mengatasi kendala tranportasi penumpang dan barang yang melintasi wilayah Satui.
Menurut Bupati, saat ini jalan alternatif yang dibuat pemerintah daerah, terutama terkait lahan milik warga maupun jalan houling perusahaan telah dilakukan ganti rugi.
Dengan demikian, imbuh Abah Zairullah, jalan yang direhabilitasi tersebut resmi menjadi jalan baru milik daerah. Jalan tersebut akan dilakukan pengerasan menggunakan batu base course material khusus, sehingga aman digunakan angkutan penumpang maupun barang.
"Pemkab Tanbu sudah mengambil langkah membuat jalan alternatif, tidak lagi melihat soal kewenangan dan siapa yang bertanggungjawab. Saat ini yang penting adalah solusi, jadi kita ambil alih," tegas Bupati HM Zairullah Azhar kepada awaj media.
Dikatakan Bupati, langkah ini harus diambil karena penting, demi menyelamatkan kepentingan masyarakat umum. Terutama jalan ini sebagai jalan penopang utama bagi transportasi penumpang dan barang.
Saat ini jalan tersebut, imbuhnya, merupakan jalur utama untuk mobilitas bagi angkutan logistik berkaitan pasokan kebutuhan ekonomi, sandang pangan bahkan kebutuhan sembilan bahan pokok warga.