Laporan: Indra SN l Editor: Ghazali Rahman
Komisi II DPR RI bersama Pmerintah telah sepakat untuk membahas perlunya aturan untuk mengatur rentang waktu pelantikan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Jakarta, Banuaterkini.com - Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota hanya mengatur mengenai waktu pemilihan serempak saja, yaitu pada Nopember 2024.
Namun, kata Guspardi, UU itu tidak mengatur keserentakan pelantikan hasil Pilkada 2024.
"Kita sudah sampaikan kepada Mendagri, bagaimana di samping keserentakan pelaksanaan dari pada pilkada juga ada aturan yang mengatur tentang rentang waktu pelantikan. Jadi bukan keserentakan pelantikan, rentang waktu paling lama pelantikan itu harus dibatasi," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (23/08/2023).
Dikutip dari dpr.go.id, politisi Fraksi PAN itu mengatakan, Komisi II DPR bersama pemerintah berkomitmen mencegah lamanya penjabat (Pj) kepala daerah menjabat.
Sebab itu, aturan yang akan dibuat bakal membatasi agar waktu pelantikan kepala daerah tak begitu lama.
"Kita sudah sampaikan itu itu bagian dari pembicaraan bagaimana menata pelaksanaan pilkada, bagaimana pula penataan pelaksanaan terhadap pelantikan agar keserentakan itu jangan nanti menimbulkan jarak yang panjang," ucap Legislator Dapil Sumatera Barat II ini.
Terkait adanya potensi pihak yang akan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Guspardi menjelaskan bahwa DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan konsultasi kepada MK.