Konsultasi itu berupa membuat aturan main agar tak semua gugatan atau sengketa hasil pilkada dapat diproses di MK.
Pemerintah bersama DPR, lanjut Guspardi, akan mengkonsultasikan masalah ini kepada MK, perlu dibuat aturan main apa yang boleh diajukan gugatan ke MK mana yang tidak.
Dengan adanya kebijakan yang ditetapkan oleh MK, ujar dia, tentu berdampak pada penyelesaian sengketa itu bisa dipercepat.
"Dengan bisa dipercepat rentang waktu daripada paling lambat pelantikan pilkada itu bisa diejawantahkan lewat Permendagri atau Surat Edaran dari pak menteri," pungkasnya. (we/aha)