Keputusan mengejutkan datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru yang resmi membatalkan pencalonan pasangan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.
Banuaterkini.com, BANJARBARU - Pengumuman pembatalan ini disampaikan oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, pada Kamis (31/10/2024), dan tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.
Menurut Dahtiar, keputusan ini berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang pada siang hari sebelumnya merekomendasikan pembatalan pasangan Aditya-Habib Abdullah terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh calon lain, Wartono, pada 21 Oktober 2024.
Laporan tersebut menuding adanya pelanggaran dalam proses kampanye pasangan Aditya dan Habib Abdullah, yang kemudian diproses oleh Bawaslu hingga menghasilkan rekomendasi untuk membatalkan pencalonan mereka.
“Menimbang dan memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024,” ungkap Dahtiar saat mengumumkan keputusan ini kepada publik.
Dengan keputusan ini, pasangan Aditya-Habib Abdullah dinyatakan tidak dapat melanjutkan kontestasi di Pilkada Banjarbaru 2024.
Keputusan ini merupakan buntut dari laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan oleh calon Wartono.
Bawaslu Kalsel kemudian melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan tersebut dan akhirnya merekomendasikan kepada KPU Banjarbaru untuk membatalkan pencalonan Aditya-Habib Abdullah.
Meski pihak Bawaslu Kalsel belum mengungkapkan detail dugaan pelanggaran, keputusan ini menegaskan tindakan tegas yang diambil untuk menjaga integritas proses pemilihan.