Pembatalan pencalonan ini telah mengubah arah persaingan dalam Pilkada Banjarbaru, di mana Aditya Mufti Ariffin dan Habib Abdullah, yang sebelumnya dianggap sebagai kandidat kuat, kini harus mengundurkan diri dari pencalonan.
Para pendukung pasangan ini terlihat kecewa, sementara pihak lawan melihat keputusan ini sebagai penegakan hukum pemilu yang adil dan tegas.
Para pengamat politik menyebutkan bahwa keputusan ini akan memberikan efek domino pada peta politik Banjarbaru. Pencalonan tanpa pasangan Aditya-Habib Abdullah akan membuka peluang bagi kandidat lain dalam meraih dukungan lebih besar di tengah waktu pemilihan yang semakin dekat.
"Astagfirullah. Fenomena apa ini. Jangan-jangan benar dugaan bahwa ada upaya menjegal Aditya-Habib merupakan untuk memenangkan kandidat lain dengan cara yang tidak fair," ungkap seorang pengamat politik Kalsel yang enggan disebutkan namanya.
KPU Banjarbaru memastikan bahwa keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 31 Oktober 2024. Dahtiar, sebagai Ketua KPU Kota Banjarbaru, menandatangani surat keputusan ini, yang sekaligus menutup peluang pasangan Aditya-Habib Abdullah untuk maju dalam Pilkada 2024.
Dengan pembatalan pencalonan ini, Banjarbaru menghadapi babak baru dalam perjalanan menuju Pilkada 2024, di mana dinamika politik dan persaingan di antara calon yang tersisa akan semakin memanas.