Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Banjarbaru memasuki babak baru setelah KPU Kota Banjarbaru menetapkan hanya satu pasangan calon yang akan berlaga dalam pemilihan wali kota tahun ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, khususnya Pasal 54C, pemilihan dengan satu pasangan calon terjadi karena adanya pasangan calon lain yang terkena sanksi pembatalan sehingga hanya tersisa satu kandidat tunggal.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Menurut Forum Ambin Demokrasi, ketentuan ini menegaskan bahwa pemilihan tetap dapat dilanjutkan, namun dengan format yang berbeda.
"Surat suara akan mencantumkan dua kolom, satu kolom dengan foto pasangan calon tunggal dan satu kolom kosong tanpa gambar sebagai opsi bagi pemilih yang memilih untuk tidak mendukung calon yang ada," tulis forum ini dalam keterangan pers yang diterima Banuaterkini.com, Rabu (13/11/2024).
Forum Ambin Demokrasi, yang terdiri dari berbagai tokoh masyarakat Banjarbaru, mendesak KPU agar segera menjalankan prosedur yang telah diatur dalam UU dan PKPU untuk memastikan pilkada berlangsung sesuai ketentuan.
Forum ini juga menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam tahapan pilkada agar masyarakat dapat terlibat secara aktif dan adil, bahkan dalam konteks pemilihan satu pasangan calon.
Forum Ambin Demokrasi menyampaikan enam poin tindakan yang harus segera dilakukan oleh KPU Banjarbaru:
Para anggota Forum Ambin Demokrasi, yang terdiri dari Radius Ardanias Hadariah, Muhammad Effendy, Hairansyah, Wienardi Sethiono dan sejumlah tokoh lainnya, juga mendesak Bawaslu untuk melaksanakan fungsi pengawasannya secara maksimal.
Forum ini berharap Bawaslu mengawal setiap keputusan agar pilkada di Kota Banjarbaru berlangsung secara jujur, adil, dan bermartabat, termasuk memastikan hak masyarakat yang ingin menyuarakan dukungan untuk kolom kosong sebagai bentuk protes atau pilihan alternatif.
Forum Ambin Demokrasi menilai, meski pilkada kali ini hanya menyisakan satu pasangan calon, hak masyarakat untuk menentukan pilihan harus tetap dihormati.
Masyarakat harus memiliki kesempatan untuk memilih berdasarkan pandangan mereka, baik mendukung pasangan calon tunggal atau memilih kolom kosong sebagai bentuk ekspresi.
Melalui pengawasan dan keterbukaan, Forum Ambin Demokrasi berharap Pilkada Kota Banjarbaru tetap bisa menghadirkan demokrasi yang sehat dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan pemilihan yang transparan.