Kabar Gembira, Periode Jabatan Anggota PPK dan PPS Tak Lagi Dibatasi 2 Periode

Banuaterkini.com - Minggu, 13 November 2022 | 07:03 WIB

Post View : 299

Ketua KPU Muhaimin dan dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Abdul Muthalib, saat mensosialisasikan PKPU Nomor 3 dan 8 tahun 2022 di Aula Kecamatan Mataraman, Sabtu (12/11/2022).

Laporan: Ahmad Kusairi l Editor: DR MDQ

Ada kabar gembira nih, terutama bagi yang masih ingin menjadi penyelenggara pemilu, tak perlu khawatir, karena sekarang masa waktu menjabat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pantia Pemungutan Suara (PPS) tak lagi dibatasi maksimal 2 periode. 

Martapura, Banuaterkini.com - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Abdul Muthalib, menyebutkan ada yang berbeda dari pemilu sebelumnya mengenai tugas anggota PPK dan PPS.

"Bagi teman-teman yang ingin menjadi sebagai Penyelenggara Pemilu tahun 2024, silakan mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPK dan PPS, karena sekarang tanpa ada batasan periode masa jabatan," kata Abdul Muthalib kepada Banuaterkini.com, di sela-sela sosialisasi PKPU Nomor 3 dan Nomor 8 Tahun 2022 di Aula Kecamatan Mataraman, Sabtu (12/11/2022).

Pada acara Sosialisasi PKPU Nomor 3 dan 8 Tahun 2022 serta Pengenalan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) tersebut, Abdul Muthalib yang akrab disapa Aziez mengungkapkan, bahwa tak adanya batasan periodesasi sebagai anggota PPK dan PPS tersebut diharapkan para pendaftar akan lebih banyak dan kompetitif..

Menariknya lagi, lanjut Aziez, semua proses pendaftaran atau proses rekrutmen sekarang sudah sangat transparan karena dapat dipantau oleh publik melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)," ujar Aziez.

Menurut Aziez, Komisioner yang membidangi perekrutan PPK/PPS KPU Kabupaten Banjar ini menyampaikan bahwa Badan Adhoc merupakan anggota dan sekretariat PPK, anggota dan sekretariat PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Dikatakannya, pada pemilu yang akan datang PPK dan sekretariat PPK yang diperlukan se Kabupaten Banjar ada sebanyak160 orang.

"Sedangkan anggota PPS dan sekretariat PPS yang dibutuhkan se Kabupaten Banjar sebanyak 1.740 orang" imbuhnya.

Peserta sosialisasi PKPU Nomor 3 dan 8 Tahun 2022 di Aula Kecamatan Mataram berfoto bersama komisiioner KPU Banjar usai acara.

Sosialisasi PKPU Nomor 3 dan 8 tahun 2022 kali ini menghadirkan dua narasumber dari Komisioner KPU Banjar yaitu Ketua KPU Muhaimin dan Abdul Muthalib.

Kegiatan ini juga dihadir Camat dan Pambakal se Kecamatan Astambul, Mataraman, Simpang Empat, Pengaron, Sambung Makmur, Sungai Pinang, Telaga Bauntung, Paramasan dan Cintapuri Darussalam.

Lebih lanjut Aziez juga mengungkapkan, bahwa bagi setip anggota PPK dan PPS selain akan mendapatkan tunjangan juga akan mendapatkan jaminan semacam asuransi dalam melaksanakan tugas-tugasnya. 

Jadi, kata dia, jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan selama melaksanakan tugas seperti terjadi kecelakaan yang menyebabkan cacat atau meninggal, akan disediakan tali asih yang besarannya bervariasi.

"Bagi yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta, yang cacat permanen akan mendapatkan santunan sebesar Rp 30 juta, sedangkan bagi yang mengalami luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp 16,5 juta, luka ringan sebesar Rp. 8,25 juta dan ada pula santunan untuk acara pemakaman sebesar Rp 10jt," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev