Koalisi Masyarakat Sipil Minta DKPP Usut Kecurangan Proses Verifikasi Parpol oleh KPU

Banuaterkini.com - Selasa, 7 Februari 2023 | 14:35 WIB

Post View : 44

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menggalang dukungan untuk mendesak DKPP agar mengusut tuntas dugaan kecurangan dan intervensi pada proses verifikasi parpol peserta pemilu. Foto: change.org

Laporan-laporan yang diterima oleh Koalisi Masyarakat Sipil tersebut pada akhirnya turut mengurai bagaimana dugaan pelanggaran dan kecurangan terjadi dalam proses verifikasi faktual partai politik bisa terjadi. 

Praktik intervensi telah dilakukan oleh anggota KPU RI yang mendesak KPU di tingkat provinsi untuk mengubah status data hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang semula berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

Perubahan data ini kemudian dimaksudkan mendapatkan kesimpulan partai politik yang belum memenuhi syarat (BMS) langsung menjadi memenuhi syarat (MS) di tingkat Kab/Kota.  Namun intervensi tersebut tidak berjalan mulus lantaran beberapa anggota KPU daerah menolak melakukannya.

Rupanya langkah KPU RI untuk melakukan manipulasi data terhadap hasil verifikasi faktual tidak berhenti sampai di situ. Sekretaris Jenderal KPU juga diduga memerintahkan Sekretaris KPU Provinsi untuk melakukan kecurangan yang sama. 

Sekretaris Provinsi diminta untuk memerintahkan pegawai sekretariat KPU daerah yang berperan sebagai admin dan operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di tingkat kabupaten/kota untuk berkumpul di tingkat provinsi dan mengubah status verifikasi partai politik.

Dari laporan yang diterima, perintah ini diberikan oleh Sekretaris Jenderal KPU dengan disertai ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak.

Jika rangkaian praktik curang yang mewarnai proses verifikasi faktual partai politik tersebut terbukti benar, maka penyelenggara pemilu yang terlibat dalam praktik curang ini telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik penyelenggara pemilu. 

Prinsip menyelenggarakan pemilu jujur, adil, mandiri, tidak berpihak, dan berintegritas yang seharusnya diterapkan, justru telah ditabrak dengan sedemikian bar-bar nya. 

Dalam benang kusut dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) wajib mengambil langkah serius. Sesuai mandat UU Pemilu, DKPP bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.

Oleh sebab itu, DKPP wajib menindaklanjuti laporan atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU di tingkat pusat, dengan segera melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev