Komisi II DPR Tegaskan Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer Akhir 2023

Banuaterkini.com - Senin, 24 April 2023 | 16:19 WIB

Post View : 43

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin. Foto: BANUATERKINI/Media Indonesia.

Laporan:Indra SN l Editor: Ghazali Rahman

Komisi II DPR RI menegaskan tak akan ada penghapusan apalagi sampai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023.

Jakarta, Banuaterkini.com - Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menanggapi masih simpang siurnya informasi di kalangan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air.

"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar Prihatin dalam keterangannya seperti dikutip Banuaterkini.com dari Parlementaria, Senin (24/04/2023).

Menurut Yanuar, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan.

Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Ketentuan ini, kata dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini. Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN.

Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.

Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev