Komisi II DPR Tegaskan Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer Akhir 2023

Redaksi - Senin, 24 April 2023 | 16:19 WIB

Post View : 43

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin. Foto: BANUATERKINI/Media Indonesia.

Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," ujar Anas.

Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. "Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi," pungkas Anas. (rdn).

Halaman:
Baca Juga :  Norhasani Nyatakan Kesiapannya Maju pada Pilbub Tabalong

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev