Komisi III DPR Tegaskan Pengedar dan Penjual Narkoba Harus Dihukum Maksimal

Banuaterkini.com - Rabu, 7 Desember 2022 | 11:22 WIB

Post View : 64

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin kunjungan spesifik Komisi III DPR RI terkait meminta masukan revisi UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Kapolda, Kajati, Kepala BNNP Provinsi Sumatera Barat, di Kota Padang, Jumat (02/12/2022). Foto: Singgih/Man

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono tegaskan bahwa masalah narkoba merupakan tanggungjawab bersama.

Karena itu ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak coba-coba dengan narkoba, walaupun nantinya mendapatkan hukuman rehabilitasi tapi tetap harus kasihani diri sendiri.

“Namanya kesehatan itu kan yang utama juga, kalaupun misalnya menggunakan walapun hukumannya rehabilitasi tapi untuk kesehatan diri sendiri kurang bagus. Saya berharap jangan ada lagi menggunakan narkoba, apalagi sampai mengedarkan,” tegas Kapolda.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev