Laporan: Ahmad Kusairi l Editor: DR MDQ
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (29/09/2022) melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) mengenai proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Banjar, Banuaterkini.com - Sosialisasi KPU Banjar itu berkaitan dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas SDM dan memberikan pemahaman kepada seluruh partai politik calon peserta pemilu terkait dengan PKPU No 3 dan PKPU No 4 Tahun 2022, " kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Banjar Kalsel Abdul Muthalib yang akrab disapa Aziez, dalam keterangan pers yang diterima Banuaterkini.com, Jum'at (30/09/2022).
Hadir dalam kegiatan itu, perwakilan Bawaslu Kabupaten Banjar, Kesbangpol Banjar, Polres Banjar dan Banjarbaru, Dandim 1006/Banjar, Camat se Kabupaten Banjar, Organisasi NU dan Muhammadiyah beserta Banomnya, KNPI dan PMII Banjar, BEM UNUKASE serta BEM IAI Darussalam juga Para Jurnalis.
Menurut Azies, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah agar semua peserta memahami dan mengetahui apa saja yang menjadi isi dari PKPU 3 maupun PKPU 4 Tahun 2022.
Dikatakannya, materi yang berkaitan dengan tahapan pendaftaran, verifikasi dan juga penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
"Fokus materi yang disampaikan lebih pada tahapan verifikasi, baik itu verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual," ujar Aziez, Kamis.