Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Kalsel Edy Ariansyah mengaku, PKPU Nomor 4 tersebut mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, Putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
"Semua partai bisa melakukan pendaftaran di Pemilu 2024, baik partai politik yang ikut pemilu di tahun 2019 dan memiliki kursi di DPR RI maupun tidak, serta partai baru," ucap Edy.
Menurutnya, parpol yang memiliki kursi di DPR RI tidak akan dilakukan verifikasi secara faktual, sedangkan partai yang tidak memiliki kursi di DPR RI akan dilakukan verifikasi faktual sama dengan partai baru.