KPU Kalsel: Tak Ada Perbedaan Signifikan Persyaratan Calon Anggota DPD RI

Banuaterkini.com - Rabu, 30 November 2022 | 16:48 WIB

Post View : 53

Ketua KPU Kalsel, Nur Zazin bersama komisioner Edi Ariansyah dan Hatmiati dalam acara Rakor dan Sosialisasi Persyaratan Pencaloan Anggota DPD RI, Rabu (30/11/2022). Foto: Banuaterkini/Say.

Laporan: A Kusairi l Editor: DR MDQ

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyebutkan, tidak ada perbedaan yang signifikan antara persyaratan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Menurut Ketua KPU Kalsel, Nur Zazin, tak ada perbedaan mendasar terkait persyaratan calon dan persyaratan dukungan calon anggota DPD RI sebagaimana diatur dengan Ketentuuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Dibandingkan Pemilu 2019 lalu, hanya ada beberapa persyaratan teknis tertentu seperti formulir pencalonan yang mungkin ada perbedaan, terutama berkaitan dengan formulir dukungan pemilih yang tidak perlu lagi membubuhkan materai,” terang Nur Zazin, saat membuka Rapat Koodinasi dan Sosialisasi Persyaratan Pencalonan Anggota DPD RI pada Pemilu 2024, di Hotel G'Sign, Banjarmasin, Rabu (30/11/2022).

Perlu saya sampaikan, sesuai Kepusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, bahwa jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih, maka untuk syarat untuk bakal calon Anggota DPD RI pada Pemilu 2024 adalah 2 ribu, yang tersebar minimal di 7 kabupaten atau kota dari total 13 kabupaten dan kota di Kalsel.

"Dukungan tersebut mutlak, berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Kalsel sebanyak 2.793.811 pemilih, maka minimal bakal calon anggota DPD RI melengkapi syarat dukungan 2 ribu orang yang dibuktikan dengan KTP elektronik masing-masing pendukung," ujarnya.

Menurut dia, tahapan proses pencaloan anggota DPD RI pada pemilu yang akan datang jauh lebih mudah karena semua prosesnya sudah paperless atau tidak perlu membawa berkas secara fisik.

"Jadi, semua diinput secara digital melalui aplikasi pencalonan (SILON) Anggota DPD RI," ujarnya. 

Semua persyaratan calon anggota DPD RI, kata dia, dilakukan secara elektronik melalui link SILON yang aksesnya akan diberikan kepada masing-masing calon, setelah mengajukan permohonan kepada KPU. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani atau yang akrab disapa Aldo, memngingatkan kepada para calon anggota DPD RI untuk tetap menjaga kualitas Pemilu 2024 dengan cara mengikuti semua tahapan secara jujur dan transparan.

Aldo juga menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksinya sebagai penyelenggara pengawasan pemilu.

Disebutkannya, pihaknya sudah memiliiki data klasifikasi daerah yang tingkat kerawanan Pemilunya cukup tinggi.  Berdasarkan data, kata Aldo,  pada Pemilu sebelumnya terdapat fakta menunjukkan bahwa banyak data dukungan kepada para calon yang fiktif.

“Selain soal data fiktif, ada juga soal kerawanan lain berkaitan dengan data dukungan oleh mereka yang tidak boleh memberikan dukungan seperti TNI/Polri,” ujar Aldo.

Oleh sebab itu, ujga Aldo, pihaknya meminta seluruh pihak baik calon dan para pendukung calon untuk bersama-sama menjaga kualitas Pemilu 2024 agar tetap menjadi Pemilu yang inklusif, jujur adil dan berintegritas.

Sejumlah tokoh masyarakat dan agama mengikuti acara sosialisasi pernyaratan pencalonan anggota DPD RI di Hotel GSign Banjarmasin, Rabu (30/11/2022). Foto: Banuaterkini/Say.

Pada sesi tanya jawab, salah seorang peserta, Anang Rosadi, mempertanyakan komitmen KPU dan Bawaslu hingga ke tingkat desa terkait pengawasan dan penindakan terhadap kecurangan Pemilu.

Anang juga meminta KPU dan Bawaslu untuk memastikan agar penghitungan suara untuk DPD dilakukan di awal penghitungan suara, agar kelemahan yang biasanya dimilili calon anggota DPD seperti minimnya saksi dapat meminimalisir potensi kecurangan.

“Kecurangan sangat mungkin tinggi sekali, karena jika dhitung di akhir pada saat tidak ada saksi lain, potensi bergaining untuk merubah angka peroleh sangat tinggi,” ujar Anang menceritakan pengalamanya saat menjadi calon DPD RI pada pemilu sebelumnya.

Selain itu, Anang juga meuyebut, peristiwa kecurangan yang dilakukan petugas adalah karena penggunaan kotak suara dari kardus yang oleh petugas yang tidak memiliki integritas, disebut Anang dengan cara setan bisa merubah angka perolehan suara. 

“Saya mohon sampaikan kepada KPU Pusat, agar teknis penghitungan suara DPD RI dilakukan lebih awal, tidak seperti sebelumnya setelah perhitungan suara parpol. Sebab sangat rawan sekali terjadi kecurangan yaitu petugas melakukan bergaining dengan peserta lain yang dapat merugikan salah satu kontestan, dikarenanakan penghitungan suara,” pungkasnya.

Selain Komisioner KPU Kalsel yaitu Edi Ariansyah dan Hatmiati, para pejabat di lingkungan Pemprop Kalsel yang diwakili oleh Kerbanglinmas Kalsel, hadir pula dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tersebut sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama seperti mantan Anggota DPD RI H Sofwat Hadi, Anggota DPRD Tanah Bumbu Said Umar Al Idrus, aktivis Anang Rosadi, M Yamin dan Abdussani.

Hadir juga sejumlah penghubung anggota DPD RI yang sekarang masih menjabat sebagai Anggota DPD RI seperti LO Habib Abddurahman, LO Habib Hamid Abdullah, LO Habib Zakaria dan LO Gusti Farid Hasan Aman, termasuk sejumlah organisasi kemahasiswaan, organisasi kemasyarakatan dan kalangan jurnalis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev