"Yang pasti demo dilakukan, seribu massa akan kita turunkan untuk mendemo kantor Bawaslu di Banjarmasin," ujarnya.
Pernyataan yang sama disampaikan Balon Wakil Walikota Banjarmasin, Aspihani Ideris. Menurut dia, pihaknya bakal melakukan upaya hukum terhadap Bawaslu pasca penolakannya atas laporan sengketa pemilu ini.
"Tugas Bawaslu itu menerima laporan sengketa pemilu, terlepas ditolak atau diterima itu kan nanti di dalam persidangan memutuskan. Ini malah disaat kita mengadu malah ditolak oleh Bawaslu tanpa alasan yang jelas," ujarnya Aspihani menggebu-gebu dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (19/06/2024).
Bawaslu, ujar Aspihani, dinilai telah melanggar kode etik, oleh sebab itu pihaknya bakal melapor ke DKPP.
Disebutkannya, menurut Pasal 1 ayat (24) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”.
Selain melapor ke DKPP, Aspihani menegaskan, ia bersama tim hukum akan membuat gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Pelanggan kode etik dan PMH-nya kami rasa sangat jelas. Unsurnya sudah terpenuhi, tinggal action saja lagi," tegas Dosen Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin ini.
Aspihani juga mengharapkan dukungan berbagai pihak, agar langkah yang akan ditempuh tersebut berjalan dengan lancar dan sukses.
"Setelah gugatan kita masukan, kita juga minta pengawalan dan pengawasan Ombudsman. Kita juga nanti akan melaporkan persoalan ini ke Komnas HAM," pungkasnya.