RANS303 INDOSEVEN RANS303

Laporan Mentok di Bawaslu, Anang-Aspihani Bakal Gugat ke DKPP

Redaksi - Rabu, 19 Juni 2024 | 15:54 WIB

Post View : 61

Balon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin dari perseorangan berencana mengadukan nasibnya ke DKPP pasca penolakan berkas pengaduan mereka ke Bawaslu Banjarmasin. BANUATERKINI/Istimewa.

Setelah laporan pencalonannya yang mentok di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin, pasangan bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin jalur perseorangan Anang Misran-Aspihani ideris berencana mengajukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Rencana laporan dan gugatan ke DKPP tersebut dilakukan, karena dinilai penolakan berkas pencalonan dan laporannya oleh Bawaslu merugikan pasangan Anang-Aspihani.

"Klien kami sangat dirugikan ditolaknya pencalonannya sebagai Balon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin," kata penasehat pasangan Anang-Aspihani, Rafiansyah Sofyan, dalam keterangannya di Banjarmasin, Selasa (18/06/2024).

Menurut Rafiansyah, pihaknya bakal melayangkan gugatan perihal proses pencalonannya yang mentok di KPU dan Bawaslu ke DKPP di Jakarta.

"Insya Allah dalam beberapa waktu ke depan kita akan melaporkan ke DKPP di Jakarta, dan secepatnya menyusun gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Banjarmasin," ujarnya.

Ditegaskan Rafiansyah, kliennya merasa sangat dirugikan dengan ditolaknya berkas laporannya ke Bawaslu.

"Jelas dong, klien kita sangat di rugikan, baik dari segi material maupun immaterial," tegas Rafi.

Dikatakan, selain menggugat dan melapor, atas permintaan masyarakat, para pendukung pasangan Anang-Aspihani juga akan melakukan demo besar-besaran.

Sementara itu, Balon Walikota Banjarmasin, Anang Misran menegaskan, selain melakukan langkah hukum dengan melaporkan perkara yang dihadapinya ke DKPP, pihaknya juga akan melakukan demo ke Bawaslu Banjarmasin. 

"Yang pasti demo dilakukan, seribu massa akan kita turunkan untuk mendemo kantor Bawaslu di Banjarmasin," ujarnya.

Pernyataan yang sama disampaikan Balon Wakil Walikota Banjarmasin, Aspihani Ideris. Menurut dia, pihaknya bakal melakukan upaya hukum terhadap Bawaslu pasca penolakannya atas laporan sengketa pemilu ini.

"Tugas Bawaslu itu menerima laporan sengketa pemilu, terlepas ditolak atau diterima itu kan nanti di dalam persidangan memutuskan. Ini malah disaat kita mengadu malah ditolak oleh Bawaslu tanpa alasan yang jelas," ujarnya Aspihani menggebu-gebu dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (19/06/2024).

Bawaslu, ujar Aspihani, dinilai telah melanggar kode etik, oleh sebab itu pihaknya bakal melapor ke DKPP.

Disebutkannya, menurut Pasal 1 ayat (24) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”.

Selain melapor ke DKPP, Aspihani menegaskan, ia bersama tim hukum akan membuat gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Pelanggan kode etik dan PMH-nya kami rasa sangat jelas. Unsurnya sudah terpenuhi, tinggal action saja lagi," tegas Dosen Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin ini.

Aspihani juga mengharapkan dukungan berbagai pihak, agar langkah yang akan ditempuh tersebut berjalan dengan lancar dan sukses.

"Setelah gugatan kita masukan, kita juga minta pengawalan dan pengawasan Ombudsman. Kita juga nanti akan melaporkan persoalan ini ke Komnas HAM," pungkasnya.

Kontributor: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
COPYRIGHT @BANUATERKNI 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev