Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan akan segera mengeluarkan surat penonaktifan Ahmad Muhdlor Ali sebagai Bupati Sidoarjo.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Pernyataan Tito tersebut menyusul penetapan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ahmad Muhdlor Ali.
Tito mengatakan semua kepala daerah yang tersandung kasus menjadi tersangka maka statusnya akan dinonaktifkan. Sebagai gantinya, wakilnya yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt).
Namun, Tito tidak mengungkap apakah status Gus Muhdlor, sapaan akrab Bupati Sidoarjo, itu sudah nonaktif atau belum.
Dia hanya menjelaskan soal peraturan yang mengharuskan kepala daerah dinonaktifkan bila tersangkut kasus.
"Itu saya bicara prosedur. Kalau seandainya sudah ditetapkan, baru saksi enggak bisa nonaktif, kalau tersangka bisa dinonaktifkan, kalau seandainya menjadi terdakwa kemudian ada proses lain maka pemberhentian sementara, kalau terpidana baru pemberhentian permanen," jelasnya, seperti dikutip dari CNNIndonesai.com, Senin (29/04/2024).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif.
Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk juga tersangka dan alat bukti lainnya.
"KPK tetapkan satu pihak terkait lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (16/04/2024).