MK Periksa Keterangan Ahli dan Saksi Soal Perkara Pilkada Banjarbaru

Redaksi - Jumat, 7 Februari 2025 | 22:57 WIB

Post View : 56

Tim hukum Banjarbaru Hanyar berfoto bersama Ahli dan Saksi usai memberikan keterangan dalam persidangan di MK. (BANUATERKINI/Istimewa).

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru pada Jumat (07/02/2025). Pada sidang lanjutan ini Kuasa Hukum Pemohon menghadirkan tiga orang Ahli dan 1 orang Saksi.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung MKRI 1 lantai 2, Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta ini membahas perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa alat bukti tambahan.

Perkara ini diajukan oleh Muhammad Arifin, yang berstatus sebagai pemantau pemilu, melalui kuasa hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR).

Dalam persidangan ini, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli dan satu saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Banjarbaru.

Tiga ahli yang dihadirkan adalah Zainal Arifin Mochtar, pengajar Universitas Gajah Mada, Titi Angraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi yang juga merupakan pengajar Universitas Indonesia, serta Ketua Bawaslu periode 2011-2012, Bambang Eka Cahya Widodo.

Sementara itu, saksi yang turut dihadirkan adalah Prof Udiansyah.

Kuasa hukum pemohon sengketa Pilkada Kota Banjarbaru berfoto di depan Mahkamah Konstitusi. Mereka optimis dalam perjuangan hukum untuk menegakkan keadilan dalam proses pemilu. (BANUATERKINI/Istimewa).

Dalam persidangan, para ahli menyampaikan sejumlah temuan dan pandangan terkait pelaksanaan Pilkada Banjarbaru.

Mereka menyoroti sejumlah persoalan, di antaranya dugaan tidak dihormatinya hak pilih warga, indikasi pemilihan yang bersifat penetapan, serta dugaan pelanggaran prosedur yang berpotensi menyebabkan malapraktik pemilu.

Menurut para ahli, pemungutan suara seharusnya dapat ditunda dengan mekanisme pemungutan suara lanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada.

Mereka juga menekankan bahwa hak pilih merupakan hak fundamental yang harus dihormati, dan dalam pengambilan kebijakan diskresi, kepentingan umum harus menjadi pertimbangan utama.

Selain itu, ketiadaan kolom kosong dalam pemungutan suara disebut berpotensi menghilangkan kedaulatan rakyat.

Ketua Tim Banjarbaru HANYAR, Muhamad Pazri menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan dalam persidangan memperkuat argumentasi bahwa Pilkada Kota Banjarbaru seharusnya diulang dan pelaksanaannya diambil alih oleh KPU RI.

"Kami berharap hakim dapat melihat esensi dari hilangnya hak pilih warga dan mengabulkan permohonan kami agar Pilkada Kota Banjarbaru diulang," imbuhnya.

Sementara itu, tim hukum Banjarbaru Hanyar lainnya, Prof Denny Indrayana menegaskan, pada dasarnya pihaknya meyakini dengan adanya keterangan Saksi dan Ahli tersebut menjadi bukti dukung agar perkara ini layak untuk dimenangkan.

"Harapan kami juga hakim melihat esensi dari hak pilih warga yang hilang sehingga layak untuk dimenangkan," pungkasnya.

Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum yang terus dikawal oleh berbagai pihak. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan membacakan putusan perkara ini pada 24 Februari 2025.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025
Baca Juga :  Viral! Gaya Hidup Mewah Anak Kapolda Kalsel, Ini Tanggapan Anggota DPR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev