Muhidin-Hasnuryadi Pastikan Berpasangan Maju Pilgub Kalsel 2024

Banuaterkini.com - Rabu, 24 April 2024 | 09:22 WIB

Post View : 125

Pasalnya, DPD Golkar Kalsel sudah secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada Raudhatul Jannah yang merupakan istri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk maju sebagai Cagub Kalsel.

Artinya, untuk maju berpasangan H Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman harus mendapatkan dukungan dari partai lainnya yang juga memiliki minimal 6 kursi di DPRD Kalsel untuk bisa mengusung cagub dan cawagub Kalsel.

Meskipun demikian, Muhidin dan Hasnuryadi berharap dengan komunikasi politik yang intens dengan sejumlah parpol dapat memuluskan pencalonan dirinya bersama Hasnuryadi Sulaiman.

“Mudah-mudahan mendapatkan amanah untuk bersama-sama memajukan dan membangun Kalimantan Selatan tercinta,” pungkas Hasnur.reka yang ingin maju sebagai Cagub dan Cawagub, yaitu: 

  1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024.
  2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024.
  3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024.
  4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024.
  5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024.
  6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024.
  7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024.
  8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024.
  9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
  11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Laporan: Ahmad Kusairi

Editor: Ghazali Rahman

Uploader: Faryz EF

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev