Penetapan Ayep Zaki sebagai Bakal Calon (Balon) Wali Kota Sukabumi menuai masalah. Pasalnya, penetapan tersebut dianggap tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Nasdem.
Banuaterkini.com, SUKABUMI - Diketahui, dalam sejumlah pemberitaan media online, DPD Partai Nasdem Kota Sukabumi secara resmi telah menetapkan Ayep Zaki sebagai bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Ayep Zaki dinyatakan lolos lewat proses penjaringan yang dilakukan DPD Partai Nasdem Kota Sukabumi.
Dikutip dari radarsukabumi.com, keputusan penetapan tersebut diambil lewat rapat pleno yang digelar di Kantor DPD Partai Nasdem Kota Sukabumi, pada Rabu (08/05/2024).
Dari hasil rapat tersebut, hanya ada satu nama yang didukung dan diusung, yaitu Ayep Zaki.
Ketua DPD Partai Nasdem Kota Sukabumi, Mulyono mengatakan, sesuai jadwal dari DPW Nasdem Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 8 Mei 2024, diadakan rapat pleno terkait dengan hasil penjaringan bakal calon Wali Kota /Wakil Wali Kota Sukabumi.
Dikatakannya, pleno tersebut sudah dihadiri sejumlah pengurus DPD, DPC tingkat kecamatan dan perwakilan DPW Nasdem Jawa Barat, serta balon.
Mulyono menjelaskan, proses penjaringan balon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sukabumi Nasdem yang dibuka selama sepekan, dimulai sejak tanggal 1 Mei, dan ditutup pada 7 Mei 2024, diikuti oleh sebanyak 4 orang bakal calon.
Alhamdulillah, kata Mulyono, sejak dibuka pendaftaran selama satu pekan, ada 4 orang yang mengambil formulir. Namun, dari keempat orang tersebut hanya satu orang yang melengkapi berkas, yakni Ayep Zaki.
“Dan dari hasil telaahan dokumen administrasi dan verifikasi, maka rapat pleno memutuskan hanya satu, yaitu H Ayep Zaki, yang secara resmi diusulkan oleh DPD Partai Nasdem Kota Sukabumi ke DPW Partai Nasdem Jawa Barat sebagai bakal calon untuk maju di Pilkada Kota Sukabumi,” tegasnya.
Sayangnya, klaim Mulyono yang mengatakan bahwa penetapan Ayep Zaki sudah berdasarkan mekanisme Rapat Pleno Partai Nasdem dibantah Wakil Ketua DPD Nasdem Kota Sukabumi, Engkus Kuswara.
Menurut Engkus, penetapan Ayep Zaki tidak melalui proses yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Partai Nasdem.
"Keputusan Nasdem Kota Sukabumi (yang) mengusung Ayep Zaki itu tidak sah, karena melanggar konstitusi AD/ART Partai Nasdem," kata Engkus Kuswara, dalam keterangannya yang diterima Banuaterkini.com, Jumat(10/05/2024).
Ditambahkan dia, apa yang dikatakan Ketua DPD Partai Nasdem, Mulyono, sebagaimana ramai diberitakan media online, yang menyebutkan bahwa penetapan Ayep Zaki sudah sesuai hasil rapat pleno adalah tidak benar.
"Ramainya di media tentang Rapat Pleno DPD Nasdem Kota Sukabumi dianggap tidak sah dan melanggar konstitusi AD/ART Partai Nasdem," tegas dia.
Engkus mengutip Pasal 9 yang menyebutkan tentang komposisi pengurus DPD Partai Nasdem dan Pasal 40 tentang Rapat DPD Partai Nasdem yang mengharuskan dihadiri Sekretaris, Bendahara dan Wakil Ketua.
"Dan Rapat Pleno yang digelar pada tanggal 7 Mei 2024 yang dijadikan dasar untuk mengusung Ayep Zaki sebagai Bacalon Wali Kota Sukabumi tidak sesuai aturan Partai tersebut," ujarnya.
Pasalnya, lanjut Engkus, Rapat Pleno tersebut tidak dihadiri oleh Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Ketua Partai sebagaimana normatifnya setiap kebijakan yang bersifat strategis harus memenuhi quorum rapat pengurus atau pleno dimaksud.
Apalagi, imbuhnya, Rapat Pleno juga tidak dihadiri oleh seluruh DPC Partai Nasdem se Kota Sukabumi.
"Jadi penetapan tersebut menyalahi aturan Partai, karena DPC Partai Nasdem se Kota Sukabumi tidak diundang oleh Ketua DPD," pungkasnya.
Laporan: S Sugandhi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @BANUATERKINI 2024