Pilkada Banjarbaru Bermasalah, KPU Kalsel Diminta Bertanggung Jawab

Redaksi - Kamis, 6 Maret 2025 | 12:56 WIB

Post View : 19

Eks Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar bersama Anggota KPU Pusat, Parsadaan Harahap dan Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa. (BANUATERKINI/IG @kpubanjarbaru).

Kekisruhan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru 2024 berbuntut panjang. Empat Komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sementara satu lainnya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Mantan Ketua KPU Kalimantan Selatan (Kalsel), Samahuddin Muhharam, menilai KPU Kalsel tidak bisa lepas tangan dan harus ikut bertanggung jawab atas kegagalan penyelenggaraan Pilkada di Banjarbaru.

Putusan DKPP RI dalam perkara nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 menyatakan bahwa lima Komisioner KPU Banjarbaru bersalah dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, bersama dengan tiga anggota lainnya, yakni Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Sementara itu, anggota lainnya, Haris Fadhillah, diberikan sanksi peringatan keras.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam putusannya menegaskan bahwa para Komisioner KPU Banjarbaru melanggar kode etik penyelenggara pemilu, sehingga harus menerima konsekuensi atas kelalaian mereka dalam mengelola proses Pilkada Banjarbaru.

Mantan Ketua KPU Kalsel, Samahuddin Muhharam, menilai bahwa kesalahan tidak hanya ada pada KPU Banjarbaru, tetapi juga pada KPU Kalsel sebagai lembaga yang memiliki kewenangan koordinatif.

Mantan Ketua KPU Kalsel, Samahuddin Muharram. (BANUATERKINI/Koranbanjar.com)

Ia menegaskan bahwa KPU Kalsel seharusnya ikut bertanggung jawab atas kegagalan teknis yang terjadi di lapangan.

"Kesalahan terbesar mereka adalah tidak memberikan ruang bagi pemilih untuk menggunakan hak politiknya dengan benar," ujarnya, dikutip dari kbk.news, Rabu (05/03/2025).

Seharusnya gambar pasangan calon yang sudah didiskualifikasi tidak lagi ada dalam surat suara, melainkan diganti dengan kotak kosong," 

Menurutnya, secara hierarki, KPU Banjarbaru seharusnya berkoordinasi dengan KPU Kalsel sebelum mengambil keputusan penting dalam penyelenggaraan Pilkada. Namun, kegagalan koordinasi ini justru berdampak besar hingga berujung pada pemungutan suara ulang (PSU).

Kisruh Pilkada Banjarbaru tidak hanya berakhir pada pemecatan Komisioner KPU Banjarbaru, tetapi juga berujung pada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK akhirnya mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) sebagai solusi atas permasalahan yang terjadi dalam pemilihan sebelumnya.

Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi KPU Banjarbaru dan KPU Kalsel, yang dianggap gagal dalam memastikan kelancaran Pilkada Banjarbaru 2024.

Dengan adanya pemecatan Komisioner KPU Banjarbaru serta keputusan PSU oleh MK, berbagai pihak kini mendesak KPU Kalsel untuk ikut bertanggung jawab dan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.

Samahuddin menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada yang bermasalah ini harus menjadi pelajaran besar bagi seluruh jajaran KPU, baik di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi.

"KPU Kalsel tidak boleh cuci tangan. Mereka harus mengevaluasi dan memastikan koordinasi lebih baik ke depannya agar pemilu berjalan sesuai regulasi," pungkasnya.

Hingga saat ini, KPU Kalsel belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pertanggungjawaban atas kekacauan yang terjadi dalam Pilkada Banjarbaru 2024. (KBK.news).

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  DPR Dorong UMKM Perkuat Pemasaran Digital melalui Medsos

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev