Pilkada Banjarbaru Digugat ke MK, KPU Kalsel Tegaskan Siap Dukung KPU Banjarbaru

Siti Jalilatul Karimah - Minggu, 8 Desember 2024 | 22:08 WIB

Post View : 31

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa. (BANUATERKINI/Banjarmasin Post/Siti).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan kesiapan penuh untuk mendampingi KPU Kota Banjarbaru menghadapi gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menegaskan bahwa meskipun KPU Banjarbaru menjadi tergugat dalam sengketa ini, KPU Kalsel dan KPU RI siap memberikan dukungan penuh.

"KPU bekerja secara berjenjang, sehingga kami siap memback-up KPU Banjarbaru dalam menghadapi gugatan ini," kata Andi Tentri Sompa, dikutip dari Banjarmasin.tribunnews.com, Minggu (08/12/2024)

Andi menambahkan, bahwa seluruh proses Pilkada telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan hasil rekapitulasi suara telah diterima dengan baik oleh pasangan calon (paslon) dan tim pemenangan mereka.

"Proses pemilihan telah dilaksanakan sesuai prosedur, dan hasil rekapitulasi sudah diterima dengan baik oleh pasangan calon maupun tim pemenangan mereka," ujar Andi.

Jajaran Komisioner KPU Kalsel memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan dan penetapan hasil perolehan suara Pilgub Kalsel 2024, di Banjarmasin, Sabtu (07/12/2024). (BANUATERKINI/Banjarmasin Post/Siti).

Namun, ia juga menyadari bahwa dinamika Pilkada serentak kali ini perlu dievaluasi untuk perbaikan di masa depan.

Sebagai informasi, hasil Pilkada Banjarbaru 2024 telah memicu empat gugatan yang diajukan ke MK.

Berdasarkan data yang diperoleh dari laman resmi MK, ada empat pihak menggugat hasil Pilkada tersebut:

1. Said Abdullah, mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, dengan permohonan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
2. Hamdan Eko Bunyamin dkk., permohonan nomor 7/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
3. Udiansyah dan Abd Karim, yang diwakili oleh Denny Indrayana, dengan nomor permohonan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
4. Muhammad Arifin, dengan permohonan nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Halaman:
Baca Juga :  Jadi Objek Wisata Baru di Kotabaru, Bupati Tinjau Pembangunan Jembatan Pelangi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev