"Kami mengajukan permohonan ini demi menjaga integritas demokrasi dan kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945," tegasnya.
Pihak pemohon juga merujuk pada beberapa putusan MK sebelumnya, termasuk Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015, Putusan Nomor 14/PUU-XVII/2019, dan Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024.
Mereka meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada, dan menyatakan bahwa suara kolom kosong sebanyak 78.736 suara dari total 114.871 suara adalah sah.
Para pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan Pilkada ulang pada September 2025 atau memerintahkan KPU Kota Banjarbaru melaksanakan pemungutan suara ulang dengan opsi melawan kolom kosong.