Kedua, DPRD diharapkan mendukung gerakan penyelamatan demokrasi dengan meminta KPU untuk menghentikan tahapan Pilkada hingga ada kejelasan hukum.
Ketiga, mereka menuntut Ketua DPRD mencabut pernyataan di media yang meminta masyarakat menerima hasil Pilkada.
Keempat, mereka meminta DPRD menyatakan komitmen untuk membela kepentingan rakyat, atau siap dinyatakan tidak mewakili rakyat jika tuntutan tersebut diabaikan.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menemui massa aksi di halaman Gedung DPRD.
Dalam dialognya, ia berjanji akan mengawal aspirasi masyarakat hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika diperlukan.
Ia juga membuka ruang audiensi dengan perwakilan massa dari lima kecamatan untuk mendengarkan keluhan lebih rinci.
Gusti menyatakan bahwa pihaknya akan mendampingi masyarakat dalam setiap langkah hukum yang diperlukan.
"Aspirasi ini akan kami sampaikan, dan saya siap mengawal proses ini hingga selesai. Saya mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan pendapatnya dengan damai," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, yang hadir dalam audiensi, menjelaskan bahwa KPU hanya menjalankan regulasi sesuai arahan KPU RI.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah diatur berdasarkan Undang-Undang dan harus tetap berjalan.