Sementara itu, tiga unit tipe Signature, masing-masing senilai Rp1,039 miliar, diberikan kepada Wakil Ketua DPRD Iwan Bora, Akhmad Rizanie Anshari, dan KH Ali Murtado.
Langkah Rofiqi ini mendapat apresiasi dari beberapa kalangan yang menilai keputusan tersebut menunjukkan sensitivitas terhadap kondisi masyarakat.
Namun, isu ini juga memunculkan sorotan terhadap moralitas pengadaan fasilitas mewah untuk pejabat publik.
Dari sisi lain, salah seorang warga Martapura Dedi (36), menyampaikan pandangannya bahwa pengadaan mobil dinas untuk pejabat sering kali dianggap tidak transparan.
“Kalau uang rakyat digunakan untuk sesuatu yang tidak mendesak seperti mobil mewah, itu tidak pantas. Sebaiknya memang dialihkan ke kebutuhan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran pejabat publik untuk lebih memprioritaskan kebutuhan rakyat dibandingkan kemewahan pribadi.
Dengan semakin banyak suara yang menuntut efisiensi anggaran, langkah seperti ini menjadi contoh penting bagi pemimpin daerah lainnya. (Banuaterkini.com).