Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 diputuskan untuk diulang oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini menambah daftar daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang, setelah sebelumnya MK juga memerintahkan Pilkada Banjarbaru untuk diulang.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Di Tasikmalaya, keputusan MK didasarkan pada status petahana Ade Sugianto, yang dianggap telah menjabat selama dua periode sejak 2018.
Dengan demikian, ia tidak diperbolehkan mengikuti pilkada ulang. Sementara itu, pasangannya, Iip Miftahul Paoz, masih dapat bertarung dalam pemungutan suara ulang.
Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menjelaskan bahwa pertimbangan MK merujuk pada kekosongan jabatan Bupati Tasikmalaya pada 2018, ketika Uu Ruzhanul Ulum maju sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Saat itu, Ade Sugianto yang menjabat sebagai Wakil Bupati ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai bupati berdasarkan radiogram Gubernur Jawa Barat.
MK menilai periode tersebut sudah dihitung sebagai satu masa jabatan, sehingga Ade telah memenuhi batas maksimal dua periode.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyiapkan tahapan pemungutan suara ulang,” ujar Ahmad, Senin (24/02/2025).
Keputusan ini diambil setelah pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi, mengajukan sengketa pilkada ke MK.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya sebelumnya diikuti oleh empat pasangan calon dan dimenangkan oleh Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz.
Sebelum putusan Tasikmalaya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memerintahkan pemungutan suara ulang dalam Pilkada Kota Banjarbaru.
Putusan ini dikeluarkan setelah MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin.
Gugatan tersebut berfokus pada keberadaan pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, yang telah didiskualifikasi tetapi tetap tercantum dalam surat suara.
Hakim Konstitusi menilai kondisi ini menyebabkan ketidakpastian dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, sehingga melanggar prinsip konstitusional pemilih.
MK menilai pemilihan ini tidak memberikan pilihan yang bermakna bagi masyarakat. Oleh karena itu, dalam pemungutan suara ulang nanti, KPU diwajibkan mencantumkan dua opsi di surat suara yaitu pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, dan kolom kosong sebagai alternatif bagi pemilih yang tidak setuju dengan pasangan calon tunggal.
Dengan putusan ini, KPU Banjarbaru diwajibkan menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu 60 hari, menggunakan daftar pemilih yang sama dengan pemilihan sebelumnya.