Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman
Polemik menyangkut penonaktifan Ketua DPD Partai Golkar Tanah Bumbu, Hj Syarifah Santiansyah alias Andi Neni Al Idrus memasuki babak baru. Sebab, yang bersangkutan sudah menyerahkan kasusnya untuk dapat diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai Golkar (MPG).
Jakarta, Banuaterkini.com - Menurut Ketua Golkar Tanah Bumbu Andi Neni Al Idrus, dirinya sudah mendapatkan arahan dari Pengurus DPP Partai Golkar dan mengadukan persoalan yang membelit dirinya melalui MPG.
Andi Neni menegaskan, bahwa dirinya akan mentaati apapun nantinya keputusan MPG terkait permohonannya agar MPG membatalkan penonaktifan dirinya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Tanah Bumbu.
"Jadi, saya wait and see saja. Saya fatsun dan tunduk pada keputusan Mahkamah Partai," kata Hj Syarifah Santiansyah yang ditemui Banuaterkini.com usai melaporkan kasus penonaktifan dirinya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Tanah Bumbu oleh DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, Rabu (07/06/2023).
Dikatakannya, dirinya bersama Pengurus DPD Partai Golkar Tanah Bumbu berikut 9 Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar se Kabupaten Tanah Bumbu, sudah menyerahkan laporan melalui MPG.
Hal itu dapat dilihat dari Bukti tanda terima laporan yang disampaikannya ke Mahkamah Partai Golkar bernomor 12/TTP-PAN.MPG/VI/2023 tertanggal 7 Juni 2023.
Disebutkan Andi Neni, bahwa laporan yang disampaikannya ke MPG atau lebih adalah Permohonan Pembatalan Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel Nomor: SKEP-006/DPD/GOLKAR/V/2023 tanpa tanggal Mei 2023.
"Semua sudah dilengkapi dengan berkas-berkas pendukungnya termasuk penolakan dari 9 PK terhadap SK penonaktifan tersebut," ujar Andi Neni.