Diketahui, SKEP DPD Partai Golkar Kalsel selain memuat penonaktifan Andi Neni sebagai Ketua DPD Golkar Tanah Bumbu juga menunjuk pelaksana tugas ketua (plt).
Ditegaskan Andi Neni, apa yang dilakukannya dengan membawa persoalan yang tengah dihadapinya melalui MPG, semata karena niat dirinya hanya ingin melakukan yang terbaik untuk Partai Golkar yang membesarkan namanya.
Dirinya, aku istri mantan kiper legendaris Barito Putra Abdillah ini, meyakini Partai Golkar melalui MPG akan melakukan cara-cara kerja partai modern yang melihat persoalan dengan kacamata aturan.
"Jadi, saya ingin menunjukkan bahwa Partai Golkar adalah partai yang selalu mengedepankan aturan dan mekanisme organisasi sebagaimana dituangkan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD ART) dan Pedoman Organisasi (PO) Partai," tegas dia.
Andi Neni juga mengakui, saat ini dirinya akan lebih banyak berkonsentrasi pada persiapan Pemilu 2024 terutama mengikuti proses dan tahapan pencalegan Partai Golkar di wilayahnya.
Adik kandung Bupati Kotabaru yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kotabaru Sayed Jafar Al Idrus ini mengungkapkan, bahwa dirinya bersama kader Partai Golkar Tanah Bumbu dan Kotabaru sekarang sedang berkonsentrasi memenangkan Partai Golkar di wilayah tersebut.
"Saya yakin Golkar semakin mendapatkan dukungan dari masyarakat," ungkap dia.
Andi Neni sendiri diketahui tercatat sebagai Caleg Partai Golkar untuk DPR RI nomor urut 5 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel 2 meliputi Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Sementara itu, salah seorang Hakim Mahkamah Partai Golkar, Muhammad Sattu Pali, mengemukakan bahwa pihaknya akan segera mempelajari dan mempersiapkan persidangan terkait kasus yang dilaporkan pihak Andi Neni.
Menurut dia, secepatnya dalam satu atau dua hari ini MPG akan memanggil para pihak termasuk Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel dan Ketua DPD Partai Golkar Tanah Bumbu Hj Syarifah Santiansyah alias Andi Neni dan pihak lainnya yang terkait.