“Saya dengar juga berkaitan dengan urusan peras-memeras. Bagaimana para hacker itu berusaha memeras dengan jumlah uang yang sangat besar dan itu tidak ada di dalam protokol penanganan krisis. Nah ini kan juga harus dibuat nanti ke depan bagaimana cara mengamankannya,” kata legislator Dapil Jawa Timur II itu, dikutip Banuaterkini.com, Rabu (17/05/2023).
Dilansir dari berbagai sumber, Ransomware merupakan jenis malware atau perangkat lunak berbahaya, yang membuat data atau perangkat korbannya terkunci.
Untuk membuka dan mengembalikan data yang ‘tertawan’ biasanya para peretas meminta sejumlah tebusan seperti yang terjadi pada kasus BSI ini. (uc/rdn)