Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisi Mediasi Komnas HAM, Hairansyah, saat menyambangi warga Kampung Batuah terkait rencana mediasi dalam kaitan proyek revitalisasi Pasar Batuah. (Dok. Banuaterkini.com)
Reporter: Misbad l Editor: M/DQ Elbanjary
Mediasi lanjutan yang sedianya digelar Senin (25/07/22) Komnas HAM hari ini, terpaksa ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Gegara Walikota Banjarmasin Ibnu Sina belum mau membuka ruang dialog dengan warga Kampung Batuah.
Jakarta, Banuaterkini.com – Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisi Mediasi, Hairansyah, menjelaskan alasan penundaan mediasi tersebut, disebabkan belum terlaksananya dialog antara Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dengan warga Kampung Batuah.
"Sebab penundaan karena belum dilaksanakan pertemuan langsung antara warga dan Pemko Banjarmasin sebagai bagian dari alasan dilakukannya mediasi lanjutan," ujar Hairansyah dikutip Banuaterkini.com, Senin (25/07/22) dari Surat Komnas HAM Nomor 486/K/MD.00.00/VII/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Surat tentang penundaan mediasi lanjutan tersebut ditujukan kepada Gubernur Kalsel, Walikota Banjarmasin, DPRD Kota Banjarmasin, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, LBH Ansor Kalsel dan warga Kampung Batuah.
Selain itu, imbuh Hairansyah, sesuai isi kesepakatan bersama sebelum mediasi lanjutan, Pemko Banjarmasin sudah harus melakukan verifikasi data terhadap warga Rt. 11 dan 12 Kampung Batuah, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin, Kalsel.
“Sesuai hasil kesepakatan mediasi tanggal 5 Juli 2022, sebelum digelar mediasi lanjutan harus ada pertemuan antara warga dan Pemkot Banjarmasin dan proses verifikasi data warga,” tandasnya.