Lanny Korban Mafia Tanah di Kalsel Mengadu ke Menteri ATR/BPN

Banuaterkini.com - Jumat, 5 Agustus 2022 | 05:29 WIB

Post View : 53


Treeswaty Lanny Susatya (62), seorang perempuan paruh baya warga Banjarmasin, Kalsel, saat mengadukan nasib tanahnya yang dirampas mafia tanah kepada Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto di Jakarta, Senin (01/08/22).

Editor: Ghazali R/M/DQ Elbanjary  

Tak ada kata menyerah, bagi seorang Treeswaty Lanny Susatya (62), seorang korban mafia tanah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Hanya satu pilihannya, lawan! 

Jakarta, Banuaterkini.com - Pilihan untuk melawan mafia tanah bagi Treeswaty Lanny Susatya atau yang biasa akrab disapa Ci Lanny, perempuan paruh baya asal Kota Banjarmasin itu, tidak lain adalah karena dia meyakini tanahnya yang sah telah dirampas mafia tanah, dan dirinya tak boleh tinggal diam.

"Bagi saya, pilihannya ya lawan, semua orang terlibat dalam perampasan tanah saya," tegas Ci Lanny saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jum'at (05/08/22) pagi.

Dikatakan Lanny, itulah mengapa sebabnya dia berjuang sekuat tenaga mencari keadilan melalui berbagai cara yang dibenarkan. Mulai dari menghubungi para pihak yang diduga terlibat, melalui para penegak hukum, dan lembaga-lembaga lain yang dianggapnya bisa mengembalikan hak atas tanahnya yang dirampas mafia tanah. 

"Tanah milik saya SHM 2525 seluas 10.836 M3 terletak di Jalan Ahmad Yani Km 16,696, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel, dengan GS 3218/PPT tahun 1993 dikuasai mafia tanah yang menduduki tidak berdasar hukum," ujar Ci Lanny, Senin (01/08/22) seusai bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta.

Kepada Banuaterkini.com, Jum'at (05/08/22) mengutip pernyataan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, Lanny mengatakan Kementerian ATR/BPN akan segera mengirimkan tim khusus untuk melakukan penelusuran terhadap kasus yang dialaminya. 

"Beliau akan tindak lanjut, ada kanwil kalsel (juga), doakan agar yang diduga para mafia tanah dan oknum BPN Kabupaten Banjar yang merampas (hak) dengan SHM yang tidak ada AJB dan objek tanah yang berbeda akan diproses hukum," ujar Lanny.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev