RANS303 INDOSEVEN RANS303

Lanny Korban Mafia Tanah di Kalsel Mengadu ke Menteri ATR/BPN

Redaksi - Jumat, 5 Agustus 2022 | 05:29 WIB

Post View : 69


Treeswaty Lanny Susatya (62), seorang perempuan paruh baya warga Banjarmasin, Kalsel, saat mengadukan nasib tanahnya yang dirampas mafia tanah kepada Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto di Jakarta, Senin (01/08/22).

Editor: Ghazali R/M/DQ Elbanjary  

Tak ada kata menyerah, bagi seorang Treeswaty Lanny Susatya (62), seorang korban mafia tanah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Hanya satu pilihannya, lawan! 

Jakarta, Banuaterkini.com - Pilihan untuk melawan mafia tanah bagi Treeswaty Lanny Susatya atau yang biasa akrab disapa Ci Lanny, perempuan paruh baya asal Kota Banjarmasin itu, tidak lain adalah karena dia meyakini tanahnya yang sah telah dirampas mafia tanah, dan dirinya tak boleh tinggal diam.

"Bagi saya, pilihannya ya lawan, semua orang terlibat dalam perampasan tanah saya," tegas Ci Lanny saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jum'at (05/08/22) pagi.

Dikatakan Lanny, itulah mengapa sebabnya dia berjuang sekuat tenaga mencari keadilan melalui berbagai cara yang dibenarkan. Mulai dari menghubungi para pihak yang diduga terlibat, melalui para penegak hukum, dan lembaga-lembaga lain yang dianggapnya bisa mengembalikan hak atas tanahnya yang dirampas mafia tanah. 

"Tanah milik saya SHM 2525 seluas 10.836 M3 terletak di Jalan Ahmad Yani Km 16,696, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel, dengan GS 3218/PPT tahun 1993 dikuasai mafia tanah yang menduduki tidak berdasar hukum," ujar Ci Lanny, Senin (01/08/22) seusai bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta.

Kepada Banuaterkini.com, Jum'at (05/08/22) mengutip pernyataan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, Lanny mengatakan Kementerian ATR/BPN akan segera mengirimkan tim khusus untuk melakukan penelusuran terhadap kasus yang dialaminya. 

"Beliau akan tindak lanjut, ada kanwil kalsel (juga), doakan agar yang diduga para mafia tanah dan oknum BPN Kabupaten Banjar yang merampas (hak) dengan SHM yang tidak ada AJB dan objek tanah yang berbeda akan diproses hukum," ujar Lanny.


Lanny bersama JPKP tim relawan Presiden Jokowi saat bertemu Menteri ATR/BPN di Jakarta, Senin (01/08/22).

Menurut Lanny, dirinya bersama Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) tim relawan yang sangat concern mendukung Pemerintahan Presiden Jokowi akan membantu Kementerian ATR/BPN untuk membongkar okum mafia tanah yang melakukan aksinya di Kalsel.

"Di Istana Bogor, JPKP salah satu relawan yang sangat concern mendukung kebijakan Presiden Jokowi telah ditunjuk langsung oleh Pak Presiden di Istana Bogor untuk membantu masyarakat yang haknya dirampas oleh jaringan mafia tanah di seluruh daerah," tutur Lanny.    

Selain mengadukan nasibnya ke Menteri ATR/BPN, diketahui Lanny juga sudah melaporkan kasus yang dialaminya ke Ombudsman RI di Jakarta pada 21 Desember 2021 agar mendapatkan haknya kembali setelah pada 11 November 2021 tanahnya dieksekusi atas permohonan SHM 1232 lewat Pengadilan Negeri Martapura dan BPN Kabupaten Banjar.

"Saya yakin, eksekusi terhadap objek dan putusan tidak sesuai SHM 1232 GS 1207 dengan ukuran 59,4 x 340 meter atau total 20.196 M2 tidak sesuai kewenangan SK Gubernur yang hanya 20.000 M2 patut diduga SK palsu dan surat ukur 1 Juli 2013 telah dinyatakan cacat," ungkapnya.

Diketahui juga, Lanny juga mengikuti Gelar Perkara Khusus yang dilaksanakna oleh Biro Pengawasan Penyidik (Rowassidik) Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/07/22) lalu, sebagaimana dikutip dari surat undangan yang diterima Lanny dari Bareskrim Mabes Polri Nomor B/3349/VII/2022/Dittipidum bertanggal 12 Juli 2022. 

Undangan tersebut merupakan respon Bareskrim Mabes Polri terhadap laporan Lanny Nomor LP/B/0209/III/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Maret 2021.

Laporan Lanny berisi dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau keterangan palsu dalam Akta Autentik dan atau penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KHP dan Pasal 385 KUHP.

Lanny juga diketahui sudah mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kejaksaan Agung dan Bravo 5 yang merupakan gabungan para Jenderal senior seperti Jenderal Luhut Binsar Pandjaitan, Letjen Suaedy Marassabessy, Letjen Fachrul Razi dan sejumlah pensiunan TNI lainnya.

Menurut Lanny, semua usaha yang dilakukannya semata-mata untuk memperjuangkan hak-haknya yang sudah dirampas secara sewenang-wenang. 

"Saya yakin dengan kekuatan Tuhan, biarpun mafia tanah itu punya jaringan  yang kuat dan seolah tak tersentuh hukum, tapi kalo semua orang mendoakan dan bekerjsama, jaringan mafia tanah itu pasti dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya," pungkas Lanny.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev