Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam sebuah kesempatan di Jakarta. (Foto/Republika).
Editor: Ghazali R/M/DQ
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Irjen Ferdy Sambo seperti mempunyai kerajaan sendiri di tubuh Polri.
Jakarta, Banuaterkini.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespon pernyataan Mahfud MD tersebut dengan fokus penerapan Pasal 340 atau pembunuhan berencana terhadap Sambo.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujar Dedi di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/08/22) seperti dikutip Detik.com.
Dedi menjawab pertanyaan wartawan 'Mahfud bicara soal kerajaan Sambo di tubuh Polri, apa itu benar?'.
Menurut Dedi, kasus ini tentunya akan dibuka di proses persidangan. Pihaknya juga bakal menyampaikan update terkait kasus Brigadir J hari ini.
Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan," ujarnya.
"Ya oke, itu dulu, besok kita akan sampaikan secara komprehensif," tambahnya.