Raffi Ahmad, presenter dan selebriti serba bisa, baru saja dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 lalu.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Sebagai pejabat negara, Raffi kini harus mematuhi berbagai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban melaporkan segala bentuk gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, KPK memberikan izin bagi Raffi untuk tetap menerima endorsement, meskipun posisinya kini berada di ranah pejabat publik.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa tidak ada larangan eksplisit bagi pejabat negara untuk menerima endorsement, termasuk untuk Raffi Ahmad.
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas bagi Raffi sebagai pejabat untuk menerima endorsement. Jadi, biasanya boleh saja, tinggal soal etis atau tidaknya saja," ujar Pahala saat dikonfirmasi pada Rabu, (13/11/2024).
Menurut Pahala, KPK tidak memiliki aturan yang secara spesifik melarang pejabat negara, terutama yang berasal dari kalangan selebriti, untuk menerima endorsement dalam bentuk barang atau jasa.
Namun, setiap penerimaan yang bernilai di atas Rp10 juta harus dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari untuk dinilai apakah gratifikasi tersebut terkait dengan jabatan yang diemban atau tidak.
Jika tidak dilaporkan, penerimaan itu dapat dianggap sebagai suap dan berpotensi melanggar Pasal 12B Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski KPK tidak melarang Raffi untuk menerima endorsement, Pahala mengakui bahwa masalah etika tetap perlu diperhatikan.