Sebagai pejabat publik yang juga selebriti, Raffi diharapkan mampu menyeimbangkan posisinya dan mempertimbangkan setiap langkah endorsement dengan cermat agar tidak menimbulkan persepsi negatif atau konflik kepentingan.
“Kami tidak melarang secara tegas, tetapi apakah etis atau tidak itu bergantung pada tanggung jawab sebagai pejabat negara. Sejauh ini, KPK memberikan ruang pada Raffi untuk melanjutkan kegiatannya dalam endorsement, asalkan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Pahala.
Nagita Masih Boleh Terima Endorsement
Selain Raffi, istrinya, Nagita Slavina, yang juga dikenal sebagai influencer, masih diizinkan menerima endorsement.
Menurut KPK, keluarga pejabat negara tidak dilarang untuk menjalankan bisnis pribadi, selama tidak ada konflik langsung dengan jabatan yang diemban oleh pejabat terkait.
Dengan demikian, Nagita tetap bisa melanjutkan kegiatan endorsement tanpa perlu melaporkannya ke KPK, kecuali bila terkait langsung dengan tugas suaminya sebagai pejabat.
Posisi baru Raffi sebagai pejabat negara menimbulkan tantangan tersendiri. Sebagai selebriti dengan pengaruh besar di media sosial, Raffi diharapkan dapat mempertahankan citra positif dan menghindari potensi konflik kepentingan.
Di sisi lain, keputusan KPK yang tidak melarang secara tegas juga memunculkan polemik di tengah masyarakat, yang khawatir bahwa endorsement oleh pejabat publik dapat memengaruhi integritas jabatan tersebut.
Dengan langkah ini, publik menantikan bagaimana Raffi Ahmad akan menyeimbangkan peran barunya sebagai pejabat negara dengan aktivitasnya di dunia entertainment.
Keputusan KPK memberikan sinyal bahwa regulasi yang lebih spesifik mungkin diperlukan untuk memastikan standar etika pejabat publik tetap terjaga, terutama bagi figur yang memiliki posisi unik seperti Raffi.