KPK Akui Sita Sejumlah Dokumen Saat Geledah Perusahaan Mardani di Batulicin

Banuaterkini.com - Sabtu, 20 Agustus 2022 | 07:36 WIB

Post View : 5


KPK melakukakan penggeledahan perusahaan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di Batulicin. (Foto/Balipost)

Reporter: Asriansyah  l  Editor: M/DQ Elbanjar

Komisi Pemberatantasan Korupsi (KPK) mengakui menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Jakarta, Banuaterkini.com - Dokumen tersebut didapatkan saat tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di perusahaan PT Batu Licin 69 milik Mardani Maming, Selasa (16/08/22).

"Saya kira ada beberapa dokumen yang kami temukan (saat penggeledahan) perusahaan itu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/08/22).

Menurut Ali, penemuan itu lebih lanjtu akan dianalisis oleh para penyidik KPK. Dia katakan, diduga dokumen itu nasih berkaitan dengan perkara yang sedsang dihadapi Mardani Maming.

Ditambahkan Ali, semua dokumen tersebut akan disita dan dapat dijadikan sebarang barang bukti tambahana dalam perkara Mardani.

"Kami akan analisis ya dokumen-dokumen itu, dugaan sementara ini kan berkaitan dengan perkara," jelasnya.

Ali juga menyebut dokumen itu bakal disita oleh KPK. Nantinya dokumen itu juga bakal dijadikan barang bukti yang ditambahkan dalam berkas perkara para tersangka.

Sehingga tentu kami segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara ini," tutup Ali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (16/08/22) KPK melakukan penggeledahan di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel Penggeledahan ini terkait dengan perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (MM).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan itu berlangsung hari ini. Ali memerinci penyidik KPK melakukan kegiatan itu di Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu.

"Hari ini (16/8), tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/8).

Ali menjelaskan, penyidik KPK menyasar perusahaan PT Batu Licin Enam Sembilan (PT BL 69). Diduga, perusahaan itu milik Mardani Maming.

"Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan) yang diduga milik Tersangka MM," jelas Ali.

Hingga saat ini, proses penggeledahan itu masih terus berlangsung. Ali memastikan KPK bakal menginformasikan perkembangan dari upaya paksa penggeledahan tersebut.

"Proses penggeledahan masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya," tutup Ali.


Dalam perkara ini, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka di perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kala menjabat Bupati Tanah Bumbu, Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.

Saat itu, Henry berkomunikasi dengan Maming. Dia berniat mendapatkan IUP Operasi dan Produksi (IUO OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.

Kemudian, Maming mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Akhirnya, IUP OP PT BKPL beralih ke PT PCN. Dengan dugaan, beberapa kelengkapan administrasi sengaja dimundurkan tanggalnya.

Selain itu, Maming meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan agar dapat menunjang aktivitas operasional pertambangan. Namun perusahaan pengelola pelabuhan itu dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) yang merupakan perusahaan milik Mardani Maming.

Selain PT ATU, Mardani Maming membentuk sejumlah perusahaan pertambangan yang diduga fiktif dan sengaja dibuat. Kemudian, KPK menduga Henry Soetio memberikan sejumlah uang kepada Mardani Maming, namun pemberian itu dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying.

Siasat perjanjian kerja sama underlying itu digunakan agar memayungi dugaan aliran uang dari PT PCN ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming. KPK menduga Mardani Maming menerima Rp 104,3 miliar dalam bentuk tunai maupun transfer dalam kurun 2014-2020. (Sumber: Detikcom).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev