Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar, sebagai saksi kasus pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng (migor), minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), sejak Juni lalu.
Jakarta, Banuaterkini.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, pemanggilan tersebut baru dilayangkan kepada Airlangga, tak ada kainnya dengan persoalan politik.
Pasalnya, menurut Ketut, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung besaran kerugian negara yang diberikan kepada tiga korporasi ini tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, sejak 15 Juni 2023 lalu, 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam perkara tindak pidana korupsi minyak goreng.
Dikutip dari CNBCIndonesia.com, penetapan terhadap 3 korporasi tersebut, merupakan hasil penyidikan korporasi yang dilakukan mengacu pada putusan peradilan.
Oleh sebab itu, tim penyidik melakukan pengembangan penelusuran perkara dari sisi kebijakan, sehingga itu membutuhkan waktu lebih.
Karenanya, terang Ketut, saat penelusuran sudah dilakukan, Airlangga Hartarto dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan ini.
"Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini," kata Ketut saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/07/2023).