"Karena pemanggilan penyidikan itu kewajiban bagi semua yang dipanggil sebagai saksi adalah kewajiban hukum, tidak ada alasan untuk menghindari pemanggilan," pungkas Ketut.
Sementara itu, Kejagung menjabarkan, terkait penanganan perkara korporasi Crude Palm Oil (CPO) hingga 18 Juli 2023, Tim Penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH.
Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 7 lokasi, yaitu:
- Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan.
- Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.
- Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan.
- Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
- Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan.
- Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.
- Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatra Utara.
Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal (26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI), 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS), dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS).
Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap:
- Satu unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi: 2946, nomor pendaftaran: PK-CLP, nomor serial: 57038, milik: PT. MAN.
- Satu unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi: 3460, nomor pendaftaran: PK-CFR, nomor serial: 7783, milik: PT. MAN.
Artikel serupa sudah pernah tayang di cnbcindonesia.com dengan judul "ini alasan kejagung panggil airlangga soal kasus migor"