Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaifullah Tamliha.
Editor: Indra SN/M/DQ
Pemerintah akhirnya menghentikan PNPM-MPd, gantinya bersama DPR akan melakukan kajian kemungkinan merubah PNPM-MPd menjadi BUMDesma.
Jakarta, Banuaterkini.com - Komisi V DPR RI dan Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sepakat untuk melakukan kajian guna transformasi Unit Pengelola (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD).
Kesepakatan tersebut diperoleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi V DPR RI dengan Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (14/06/22).
"Komisi V DPR RI sepakat dengan Dirjen pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk melakukan pengkajian terhadap transformasi UPK eks PNPM Mandiri menjadi Bumdesma," terang Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaifullah Tamliha saat sebelum menutup RDP tersebut.
Menurut Tamliha, pengkajian ini nantinya akan melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Otoritas Jasa Keungan yang akan dilakukan setelah Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan selesai diundangkan. Transformasi ini menyusul pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pemerintah pun secara resmi telah melakukan terminasi PNPM-MPd. Untuk diketahui, UPK PNPM-MPd merupakan pengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM). Total dana yang dikelola mencapai Rp 12,7 triliun, dengan jumlah aset Rp 594 miliar di seluruh Indonesia. Transformasi ini sekaligus menjadi awal menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat Rp 12,7 triliun DBM tetap bergulir pada warga miskin di desa, serta mempercepat kemandirian desa di kecamatan lokasi PNPM-MPd.
Ada alasan jelas mengapa diadakan transformasi pengelola DBM dari UPK PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama. Salah satunya, karena selama ini pengelolaan aset oleh UPK bertentangan dengan UU Desa. Dana bergulir hanya dinikmati oleh pengelola dan segelintir orang yang terlibat dalam pengelolaan. Kondisi ini berimbas pada penurunan kualitas partisipatif masyarakat.***