RANS303 INDOSEVEN RANS303

Ini Pejabat Pemprov Bengkulu yang Dibawa KPK ke Jakarta bersama Sang Gubernur

Redaksi - Minggu, 24 November 2024 | 16:13 WIB

Post View : 15

Tangkapan layar proses evakuasi Gubernur Bengkelu yang diduga terkait perkara korupsi dalam OTT KPK di wilayah tersebut. (BANUATERKINI/KompasTV).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, termasuk Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pada Minggu (24/11/2024) pagi, para pejabat yang diperiksa sejak malam sebelumnya di Polresta Bengkulu akhirnya diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Soekarno.

Banuaterkini.com, BENGKULU - Pantauan awak media di lapangan menunjukkan mobil INAFIS keluar dari Polresta Bengkulu sekitar pukul 10.30 WIB, membawa para pejabat menuju ruang VIP bandara. Pengamanan ketat terlihat di pintu masuk VIP, di mana puluhan polisi bersiaga.

Di antara pejabat yang terlihat dibawa KPK adalah Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana, Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan sejumlah kepala dinas serta kepala biro.

Berikut adalah daftar nama pejabat yang diduga dibawa KPK ke Jakarta:

  1. Saidir - Kepala Dinas Pendidikan
  2. Syafriandi - Kepala Dinas Kelautan
  3. Karmawanto - Kepala Dinas Koperasi
  4. Syarif - Kepala Dinas Tenaga Kerja
  5. Tejo - Kepala Dinas Pekerjaan Umum
  6. Tedy Alvian - Kepala Biro Umum
  7. Doni - Kepala Dinas ESDM
  8. Rohidin Mersyah - Gubernur Bengkulu (Cagub Petahana)
  9. Isnan Fajri - Sekda Provinsi Bengkulu
  10. Fery Arnes - Kepala Biro Kesra

Pesawat yang membawa para pejabat tersebut dijadwalkan lepas landas pukul 11.55 WIB. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait rincian kasus atau barang bukti yang ditemukan.

Namun, informasi awal menyebutkan bahwa kasus ini terkait dugaan gratifikasi. Beberapa pejabat diduga diminta mengumpulkan dana untuk mendukung kemenangan salah satu pasangan calon dalam Pilgub Bengkulu 2024.

Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menuai kritik keras dari kuasa hukumnya, Aizan Dahlan, yang menilai langkah KPK telah melanggar etika demokrasi.

"KPK seharusnya tidak memproses calon kepala daerah pada masa tenang. Ini mencederai nama baik klien kami dan menciptakan kesan buruk di tengah masyarakat," tegas Aizan.

Selain itu, ia juga mengkritik KPK yang tidak mengizinkan pendampingan hukum selama proses pemeriksaan.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev