Menurut Aizan, tindakan ini tidak hanya melanggar hak-hak kliennya, tetapi juga bertentangan dengan kesepakatan sebelumnya untuk menjaga netralitas Pilkada.
Di sisi lain, para pendukung Rohidin juga berkumpul di depan Polresta Bengkulu, memprotes penangkapan yang mereka nilai sebagai upaya menjatuhkan calon petahana menjelang pencoblosan pada 27 November.
KPK diharapkan segera memberikan pernyataan resmi untuk menjelaskan duduk perkara kasus ini.
Sementara itu, publik Bengkulu terus memantau perkembangan kasus yang melibatkan Gubernur dan pejabat penting lainnya di Provinsi Bengkulu.