Nama eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, tengah terseret dalam dugaan skandal pemerasan senilai Rp1,6 miliar.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Gugatan perdata yang diajukan oleh dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto, memperkuat spekulasi adanya pelanggaran hukum oleh Bintoro saat menjabat.
Namun, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan menyebutnya sebagai fitnah yang dirancang untuk menjatuhkan kredibilitasnya.
Gugatan perdata dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 oleh kuasa hukum penggugat, Pahala Manurung.
Dalam tuntutannya, para penggugat meminta pengembalian uang Rp1,6 miliar, satu unit Lamborghini Aventador, serta dua motor mewah yang mereka klaim telah disita secara tidak sah.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto, tersangka pembunuhan yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Senopati pada April 2024.
Dalam penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang dan senjata api.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh AKBP Bintoro, yang kala itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, para tersangka yang kini menjadi penggugat mengklaim bahwa Bintoro meminta uang senilai Rp1,6 miliar beserta barang mewah sebagai imbalan untuk "mempengaruhi" jalannya proses hukum.