Gugatan ini muncul bersamaan dengan beredarnya kabar dugaan pemerasan oleh Bintoro terhadap para tersangka.
Menanggapi isu ini, AKBP Bintoro membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya adalah fitnah.
"Faktanya, semua ini fitnah. Tersangka tidak puas dengan jalannya proses hukum dan menyebarkan berita bohong," ujar Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu, (26/01/2025), seperti dikutip dari Tempo.co.
Bintoro menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto telah dilakukan sesuai prosedur dan kini berstatus P21 atau siap untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan pemerasan terhadap kedua tersangka.
Meski telah membantah, Divisi Propam Polda Metro Jaya tetap melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Bintoro untuk menindaklanjuti dugaan ini.
Telepon genggam dan rekening bank miliknya telah disita sebagai bagian dari penyelidikan internal.
Langkah ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang integritas dan transparansi di tubuh kepolisian.
Apakah dugaan pemerasan ini benar adanya, atau ini hanyalah upaya balasan dari para tersangka untuk melemahkan posisi Bintoro? Proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan ini.