Laporan: Indra SN l Editor: DR MDQ
Penasehat hukum Mangatur Nainggolan, meminta kepada MA agar pihaknya bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK) kedua kalinya, karena menganggap kliennya Ruben Nyong Poety tidak melakukan tindakan yang dianggap merugikan negara.
Jakarta, Banuaterkini.com - Permintaan tersebut disampaikan Mangatur Nainggolan selaku kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit angkatan darat truk Rp 1.062.600.000 di Sumba Barat Daya, Ruben Nyong Poety.
Mangatur meminta agar Mahkamah Agung memberikan kesempatan kedua kepada pihaknya untuk meminta Peninjauan Kembali (PK), karena menganggap barang bukti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum hanya berupa fotokopi saja dan tidak ada unsur merugikan negara.
“Kami memohon agar Mahkamah Agung mengijinkan kami untuk yang kedua kalinya mengajukan PK, karena kami yakin Ruben tidak bersalah," kata Mangatur Nainggolan dalam diskusi ALSA Legal Discussion In Collaboratiob With Mangatur Nainggolan Law Firm, Jum'at.
Apalagi, kata Mangatur, proses hukum dengan bukti berupa Berita Acara PHO yang diduga palsu, fotokopi tanpa menghadirkan dokumen yang asli.
Dalam acara yang dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Bagus Sujatmiko, Solehudin Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sebagai pembicara dan Azas Tigor Nainggolan sebagai moderator, Mangatur juga mempertanyakan kerugian negara yang ditimbulkannya dalam kasus yang menjerat kliennya.
Pada diskusi dengantema "Menguji keyakinan hakim dalam memutus suatu tindak pidana berdasarkan alat bukti fotokopi kasus Ruben Nyong Poety", memang diperdebatkan soal kerugian negara yang disangkakakan kepada kliennya dengan bukti fotokopi dan soal kerugikan negara yang disebabkan perbuatan kliennya.
“Apalagi, tiga unit truknya sudah ada dan dilengkapi surat STNK nya. Artinya, kan sudah tidak ada kerugian negara nya,” ujar pria lulusan fakultas hukum Universitas Kristen Indonesia itu.