Sementara itu, terkait Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman berbunyi, “Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”, Mangatur menegaskan apabila pengajuan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali, maka kebenaran akan terungkap terang benderang lantaran alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum pada pengadilan tingkat pertama yang diduga tidak sesuai, bisa diperbaiki hingga putusan akan berdampak keadilan bagi semua pihak.
Meski demikian, Mangatur menegaskan, dirinya tidak akan pernah berhenti memperjuangan keadilan bagi klienya yang saat ini sudah diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Ruben hanya menjadi petani dan mengurusi istrinya yang saat ini terkena stroke akibat kasus yang menjerat suaminya itu.
“Kami akan memperjuangkan sekuat tenaga untuk Ruben untuk mendapatkan keadilan, karena dia tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya sebagaimaan dakwaan JPU,” bebernya.
Termasuk telah menyurati Presiden, Komisi Yudisial dan aparrat penegak lainnya, termasuk Ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).
“Klien saya juga sudah menyurati Presiden, Komisi Yudisial dan berbagai institusi negara terkait, tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan. Tapi, saya akan tetap memperjuangkan keadilan,”ujar Mangatur Nainggolan
Lanjut Mangatur juga membeberkan proses hukum terhadap kliennya mencermati beberapa kejanggalan. Misalnya ketika Ruben ditetapkan jadi tersangka dengan Berita Acara PHO yang difotokopi dan dipalsukan tanpa ada dokumen aslinya.
"Kemudian biaya/anggaran/uang yang 70% sudah cair pada tanggal 20 Desember 2011 Rp.744.000.000, tapi truk belum ada," ujarnya.
Termasuk permintaannya untuk melakukan uji forensik atas keaslian tanda tangan. Padahal Ruben meminta kepada Polres Sumba Barat untuk memproses laporannya tentang pemalsuan tanda tangannya untuk ditindaklanjuti karena laporan sudah lama sejak tanggal 26 Mei 2014, tapi tidak ada perkembangan.
Tidak hanya itu saja, berita Acara PHO yang diduga palsu dibuat oleh Paulus Rua Pala atas suruhan Anderias Lelu Ngongo sesuai pengakuan saksi dalam persidangan.
"Berita Acara PHO yang palsu telah disita Jaksa. Hasil audit BPK pada Dishub Kominfo SBD bahwa kerugian Negara sebesar Rp.136.650.000 ditanggung oleh kontraktor dan kontraktor sudah membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan kelengkapan administrasi kendaraan tiga unit truk sebanyak 6 kali," pungkasnya.