Laporan: Indra SN l Editor: DR MDQ
Penasehat hukum Mangatur Nainggolan, meminta kepada MA agar pihaknya bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK) kedua kalinya, karena menganggap kliennya Ruben Nyong Poety tidak melakukan tindakan yang dianggap merugikan negara.
Jakarta, Banuaterkini.com - Permintaan tersebut disampaikan Mangatur Nainggolan selaku kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit angkatan darat truk Rp 1.062.600.000 di Sumba Barat Daya, Ruben Nyong Poety.
Mangatur meminta agar Mahkamah Agung memberikan kesempatan kedua kepada pihaknya untuk meminta Peninjauan Kembali (PK), karena menganggap barang bukti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum hanya berupa fotokopi saja dan tidak ada unsur merugikan negara.
“Kami memohon agar Mahkamah Agung mengijinkan kami untuk yang kedua kalinya mengajukan PK, karena kami yakin Ruben tidak bersalah," kata Mangatur Nainggolan dalam diskusi ALSA Legal Discussion In Collaboratiob With Mangatur Nainggolan Law Firm, Jum'at.
Apalagi, kata Mangatur, proses hukum dengan bukti berupa Berita Acara PHO yang diduga palsu, fotokopi tanpa menghadirkan dokumen yang asli.
Dalam acara yang dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Bagus Sujatmiko, Solehudin Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sebagai pembicara dan Azas Tigor Nainggolan sebagai moderator, Mangatur juga mempertanyakan kerugian negara yang ditimbulkannya dalam kasus yang menjerat kliennya.
Pada diskusi dengantema "Menguji keyakinan hakim dalam memutus suatu tindak pidana berdasarkan alat bukti fotokopi kasus Ruben Nyong Poety", memang diperdebatkan soal kerugian negara yang disangkakakan kepada kliennya dengan bukti fotokopi dan soal kerugikan negara yang disebabkan perbuatan kliennya.
“Apalagi, tiga unit truknya sudah ada dan dilengkapi surat STNK nya. Artinya, kan sudah tidak ada kerugian negara nya,” ujar pria lulusan fakultas hukum Universitas Kristen Indonesia itu.
Sementara itu, terkait Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman berbunyi, “Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”, Mangatur menegaskan apabila pengajuan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali, maka kebenaran akan terungkap terang benderang lantaran alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum pada pengadilan tingkat pertama yang diduga tidak sesuai, bisa diperbaiki hingga putusan akan berdampak keadilan bagi semua pihak.
Meski demikian, Mangatur menegaskan, dirinya tidak akan pernah berhenti memperjuangan keadilan bagi klienya yang saat ini sudah diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Ruben hanya menjadi petani dan mengurusi istrinya yang saat ini terkena stroke akibat kasus yang menjerat suaminya itu.
“Kami akan memperjuangkan sekuat tenaga untuk Ruben untuk mendapatkan keadilan, karena dia tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya sebagaimaan dakwaan JPU,” bebernya.
Termasuk telah menyurati Presiden, Komisi Yudisial dan aparrat penegak lainnya, termasuk Ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).
“Klien saya juga sudah menyurati Presiden, Komisi Yudisial dan berbagai institusi negara terkait, tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan. Tapi, saya akan tetap memperjuangkan keadilan,”ujar Mangatur Nainggolan
Lanjut Mangatur juga membeberkan proses hukum terhadap kliennya mencermati beberapa kejanggalan. Misalnya ketika Ruben ditetapkan jadi tersangka dengan Berita Acara PHO yang difotokopi dan dipalsukan tanpa ada dokumen aslinya.
"Kemudian biaya/anggaran/uang yang 70% sudah cair pada tanggal 20 Desember 2011 Rp.744.000.000, tapi truk belum ada," ujarnya.
Termasuk permintaannya untuk melakukan uji forensik atas keaslian tanda tangan. Padahal Ruben meminta kepada Polres Sumba Barat untuk memproses laporannya tentang pemalsuan tanda tangannya untuk ditindaklanjuti karena laporan sudah lama sejak tanggal 26 Mei 2014, tapi tidak ada perkembangan.
Tidak hanya itu saja, berita Acara PHO yang diduga palsu dibuat oleh Paulus Rua Pala atas suruhan Anderias Lelu Ngongo sesuai pengakuan saksi dalam persidangan.
"Berita Acara PHO yang palsu telah disita Jaksa. Hasil audit BPK pada Dishub Kominfo SBD bahwa kerugian Negara sebesar Rp.136.650.000 ditanggung oleh kontraktor dan kontraktor sudah membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan kelengkapan administrasi kendaraan tiga unit truk sebanyak 6 kali," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Ruben Nyong Poety berawal ketika dia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menangani pengadaan tiga Unit Truk Angkutan Darat Pedesaan Barang dan Orang senilai Rp.1,062,600,000.
Persoalan timbul ketika 3 unit truk ini tiba di Sumba, yakni dua unit tiba pada 25 Desember 2011 dan satu unit baru tiba pada 5 Januari 2012, meski terlambat karena adanya demo besar-besaran, dimana masyarakat Bima dan Sape menduduki pelabuhan penyeberangan fery menolak Keputusan Bupati Bima Tentang Izin Tambang Emas.